Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.MUGYADI, S.H.
3.YULIANA D. KAMBU, S.H.
ATO Bin KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2485/P.4.22/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2MUGYADI, S.H.
3YULIANA D. KAMBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATO Bin KARIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa ATO Bin KARIM pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar jam 12.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Dusun Sapaya, Desa Kindang Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang Melukai Berat Orang Lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa ATO Bin KARIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya sekitar jam 12.30 wita di Mesjid Jabal Nur Dusun Sapaya Desa Kindang Kec. Kindang Kab. Bulukumba setelah Terdakwa selesai shalat jumat bersama yang lain telah membubarkan diri yang pada saat itu Terdakwa telah menyimpan dikantong baju koko sebelah kanan Terdakwa berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, yang salah satu sisinya tajam berujung runcing, berhulu kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat (selanjutnya disebut sebilah badik) setelah itu Terdakwa melanjutkan shalat sunnah kemudian saat Terdakwa selesai sholat sunnah memindahkan sebilah badik diselip pada pinggang sebelah kiri terdakwa lalu keluar dari masjid dan bertemu diteras masjid dengan saksi TAJUDDIN Alias TAJU Bin KADE (selanjutnya disebut saksi TAJUDDIN) berkata menggunakan bahasa makassar “Kunniko rolo sikali, nia la pauangngngangko (kamu kesini dulu, ada yang ingin saya tanyakan)” kemudian Terdakwa menghampiri saksi TAJUDDIN sambil bertanya “apa ero nu pauangnganga sikali?” (apa yang ingin kamu beritahukan kepada saya?) lalu saksi TAJUDDIN langsung bertanya “ngura kau la ngalle inne buttaya?” na malling mi na sareanga amma’nu caddi injako? (kenapa kamu mau ambil itu tanah sedangkan saya sudah lama di kasih sama mamamu, waktu kamu masih kecil)” lalu Terdakwa berkata “teppakua un kongngi caddi kija na toangan nga na kau(kenapa kamu bilang saya masih kecil sedangka saya lebih tua dari kamu” kemudian Terdakwa hendak pergi sambil berkata “anre na cocok innjo punna pakunjo batenu appau, na lampa nakke ri boko pi issede ni carita (tidak cocok kalau begitu yang kamu katakan saya pergi dulu nanti baru di bicarakan lagi” lalu Terdakwa berjalan meninggalkan saksi TAJUDDIN. - Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi korban NURDIN bin BANNU (selanjutnya disebut saksi korban NURDIN) lewat dan parkir di depan rumah milik SABANG yang berada di samping mesjid, kemudian saksi korban NURDIN mengahampiri saksi TAJUDDIN, setelah itu saksi NURDIN memanggil Terdakwa “Kunniko ATO (sini kamu ATO)” lalu Terdakwa menghampiri saksi korban NURDIN sambil berkata “nguraki pak nurdin? (kenapaki pak nurdin)” kemudian saksi korban NURDIN langsung berkata dengan suara besar “bulu-bulu apannu kunne na kalu la bojai? (bulu-bulu apanu disini sehingga kau yang akui?)” lalu Terdakwa menjawab “nakke mintodo pata do pak nurdin” kemudian saksi korban NURDIN bertanya “tei pale sura-sura’un punna kau pata? (mana surat suratnya kalau memang kamu yang punya?)” lalu Terdakwa menjawab “nia’I ri balla (ada di rumah)” kemudian saksi korban NURDIN seketika itu emosi menampar pelipis sebelah kiri Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh didekat tangga mesjid dan tersungkur kemudian saat Terdakwa akan berdiri saksi korban NURDIN kemudian menginjak-injak Terdakwa saat terjatuh sehingga Terdakwa berusaha untuk melindungi badan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga kaki saksi korban NURDIN tersangkut pada tangan Terdakwa hingga mengakibatkan saksi korban NURDIN ikut terjatuh tersungkur. - Bahwa dalam posisi tersungkur tersebut lalu Terdakwa mengambil dan mengeluarkan dari sarungnya sebilah badik yang diselip pada pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu menghunuskan ke saksi korban NURDIN dan menusuk saksi korban NURDIN secara berulang kali kearah perut sebelah kiri dan menusuk dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali serta mengiris lengan kanan saksi korban NURDIN sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa hendak berdiri lalu dalam posisi jongkok dan juga bersamaan dengan saksi korban NURDIN yang hendak berdiri kemudian Terdakwa menahan saksi korban NURDIN agar tidak dapat berdiri dengan menggunakan tangan kiri lalu saksi korban NURDIN berusaha melepas dengan berbalik badan untuk menyelamatkan diri dan membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa menusuk lagi punggung sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya datang saksi DERMA hendak melerai dan menarik pundak Terdakwa sehingga Terdakwa mengayunkan sebilah badiknya keatas dan hendak berdiri oleh karena itu saksi DERMA mundur lantaran takut kemudian saksi korban NURDIN berdiri dan berjalan mundur ke arah jalan raya kemudian kehilangan keseimbangan karena menginjak lubang sehingga saksi korban NURDIN terjatuh selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi korban NURDIN lalu menusuk perut sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali setelah itu saksi DERMA memegang pundak Terdakwa dari belakang hingga Terdakwa terduduk dibawah lalu saksi FAISOL datang memegang tangan kanan Terdakwa yang masih kuat menggenggam sebilah badik - Bahwa saksi korban NURDIN dihampiri oleh saksi NIKE kemudian membalut luka di lengan kanan saksi korban NURDIN lalu saksi FAISOL membawa Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, kemudian saksi DERMA dan saksi NIKE menolong saksi korban NURDIN dengan membawa ke dalam mobil untuk segera ke puskesmas Borong Rappoa agar mendapatkan pertolongan medis. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ATO Bin KARIM, saksi korban NURDIN mengalami banyak luka ditubuhnya hingga dirawat di Puskemas Borong Rappoa untuk mendapatkan pertolongan medis kemudian dirujuk ke RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA untuk dilakukan tindakan operasi dan perawatan selama 1 (satu) minggu selanjutnya masih harus menjalani operasi kedua dan hingga saat pemeriksaan saksi korban NURDIN dalam keadaan masih sering sesak nafas - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD H.ANDI SULTHAN DAENG RADJA nomor: 440/77/RSUD-BLK/2026 tertanggal 01 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEWI WAHYUNI, dengan hasil pemeriksaan saksi korban NURDIN Bin BANNU sebagai berikut: Pemeriksaan Fisik: a) Daerah punggung - Luka robek post hecting pada punggung atas bagian belakang sebelah kiri panjang tiga centimer dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting pada punggung bawah bagian belakang sebelah kiri panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter b) Daerah Dada: - Luka robek post hecting 3 kali pada dada bagian kiri panjang empat centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting pada dada kanan panjang tiga centimeter dan lebar nol koma dua centimeter c) Daerah perut : - Luka robek post hecting 2 kali pada perut kiri bagian atas panjang dua koma lima centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting 7 kali pada perut bagian kiri tengah panjang lima centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting 2 kali pada perut kiri bagian bawah d) Daerah tangan : - Luka robek post hecting pada lengan atas kanan panjang sebelas centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka gores pada lengan tangan kiri panjang tiga centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter. - Luka robek pada ibu jari tangan kiri panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter. Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima puluh delapan tahun ini temukan luka robek post hecting pada punggung atas bagian belakang sebelah kiri, luka robek post hecting pada punggung bawah bagian belakang sebelah kiri, luka robek post hecting 3 kali pada dada bagian kiri, luka robek post hecting pada dada kanan, luka robek post hecting 2 kali pada perut kiri bagian atas, luka robek post hecting kali pada perut bagian kiri tengah, luka robek post hecking 2 kali pada perut kiri bagian bawah, luka robek post hecting pada lengan atas kanan, luka gores pada lengan tangan kiri, dan luka robek pada ibu jari tangan kiri. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

------------------- SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa ATO Bin KARIM pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar jam 12.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Dusun Sapaya, Desa Kindang Kec. Kindang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang Melakukan Penganiayaan, Jika perbuatan mengakibatkan Luka Berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa ATO Bin KARIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya sekitar jam 12.30 wita di Mesjid Jabal Nur Dusun Sapaya Desa Kindang Kec. Kindang Kab. Bulukumba setelah Terdakwa selesai shalat jumat bersama yang lain telah membubarkan diri yang pada saat itu Terdakwa telah menyimpan dikantong baju koko sebelah kanan Terdakwa berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, yang salah satu sisinya tajam berujung runcing, berhulu kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat (selanjutnya disebut sebilah badik) setelah itu Terdakwa melanjutkan shalat sunnah kemudian saat Terdakwa selesai sholat sunnah memindahkan sebilah badik diselip pada pinggang sebelah kiri terdakwa lalu keluar dari masjid dan bertemu diteras masjid dengan saksi TAJUDDIN Alias TAJU Bin KADE (selanjutnya disebut saksi TAJUDDIN) berkata menggunakan bahasa makassar “Kunniko rolo sikali, nia la pauangngngangko (kamu kesini dulu, ada yang ingin saya tanyakan)” kemudian Terdakwa menghampiri saksi TAJUDDIN sambil bertanya “apa ero nu pauangnganga sikali?” (apa yang ingin kamu beritahukan kepada saya?) lalu saksi TAJUDDIN langsung bertanya “ngura kau la ngalle inne buttaya?” na malling mi na sareanga amma’nu caddi injako? (kenapa kamu mau ambil itu tanah sedangkan saya sudah lama di kasih sama mamamu, waktu kamu masih kecil)” lalu Terdakwa berkata “teppakua un kongngi caddi kija na toangan nga na kau(kenapa kamu bilang saya masih kecil sedangka saya lebih tua dari kamu” kemudian Terdakwa hendak pergi sambil berkata “anre na cocok innjo punna pakunjo batenu appau, na lampa nakke ri boko pi issede ni carita (tidak cocok kalau begitu yang kamu katakan saya pergi dulu nanti baru di bicarakan lagi” lalu Terdakwa berjalan meninggalkan saksi TAJUDDIN. - Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi korban NURDIN bin BANNU (selanjutnya disebut saksi korban NURDIN) lewat dan parkir di depan rumah milik SABANG yang berada di samping mesjid, kemudian saksi korban NURDIN mengahampiri saksi TAJUDDIN, setelah itu saksi NURDIN memanggil Terdakwa “Kunniko ATO (sini kamu ATO)” lalu Terdakwa menghampiri saksi korban NURDIN sambil berkata “nguraki pak nurdin? (kenapaki pak nurdin)” kemudian saksi korban NURDIN langsung berkata dengan suara besar “bulu-bulu apannu kunne na kalu la bojai? (bulu-bulu apanu disini sehingga kau yang akui?)” lalu Terdakwa menjawab “nakke mintodo pata do pak nurdin” kemudian saksi korban NURDIN bertanya “tei pale sura-sura’un punna kau pata? (mana surat suratnya kalau memang kamu yang punya?)” lalu Terdakwa menjawab “nia’I ri balla (ada di rumah)” kemudian saksi korban NURDIN seketika itu emosi menampar pelipis sebelah kiri Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh didekat tangga mesjid dan tersungkur kemudian saat Terdakwa akan berdiri saksi korban NURDIN kemudian menginjak-injak Terdakwa saat terjatuh sehingga Terdakwa berusaha untuk melindungi badan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga kaki saksi korban NURDIN tersangkut pada tangan Terdakwa hingga mengakibatkan saksi korban NURDIN ikut terjatuh tersungkur. - Bahwa dalam posisi tersungkur tersebut lalu Terdakwa mengambil dan mengeluarkan dari sarungnya sebilah badik yang diselip pada pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu menghunuskan ke saksi korban NURDIN dan menusuk saksi korban NURDIN secara berulang kali kearah perut sebelah kiri dan menusuk dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali serta mengiris lengan kanan saksi korban NURDIN sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa hendak berdiri lalu dalam posisi jongkok dan juga bersamaan dengan saksi korban NURDIN yang hendak berdiri kemudian Terdakwa menahan saksi korban NURDIN agar tidak dapat berdiri dengan menggunakan tangan kiri lalu saksi korban NURDIN berusaha melepas dengan berbalik badan untuk menyelamatkan diri dan membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa menusuk lagi punggung sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya datang saksi DERMA hendak melerai dan menarik pundak Terdakwa sehingga Terdakwa mengayunkan sebilah badiknya keatas dan hendak berdiri oleh karena itu saksi DERMA mundur lantaran takut kemudian saksi korban NURDIN berdiri dan berjalan mundur ke arah jalan raya kemudian kehilangan keseimbangan karena menginjak lubang sehingga saksi korban NURDIN terjatuh selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi korban NURDIN lalu menusuk perut sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali setelah itu saksi DERMA memegang pundak Terdakwa dari belakang hingga Terdakwa terduduk dibawah lalu saksi FAISOL datang memegang tangan kanan Terdakwa yang masih kuat menggenggam sebilah badik - Bahwa saksi korban NURDIN dihampiri oleh saksi NIKE kemudian membalut luka di lengan kanan saksi korban NURDIN lalu saksi FAISOL membawa Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, kemudian saksi DERMA dan saksi NIKE menolong saksi korban NURDIN dengan membawa ke dalam mobil untuk segera ke puskesmas Borong Rappoa agar mendapatkan pertolongan medis. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ATO Bin KARIM, saksi korban NURDIN mengalami banyak luka ditubuhnya hingga dirawat di Puskemas Borong Rappoa untuk mendapatkan pertolongan medis kemudian dirujuk ke RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA untuk dilakukan tindakan operasi dan perawatan selama 1 (satu) minggu selanjutnya masih harus menjalani operasi kedua dan hingga saat pemeriksaan saksi korban NURDIN dalam keadaan masih sering sesak nafas - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD H.ANDI SULTHAN DAENG RADJA nomor: 440/77/RSUD-BLK/2026 tertanggal 01 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEWI WAHYUNI, dengan hasil pemeriksaan saksi korban NURDIN Bin BANNU sebagai berikut: Pemeriksaan Fisik: a) Daerah punggung - Luka robek post hecting pada punggung atas bagian belakang sebelah kiri panjang tiga centimer dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting pada punggung bawah bagian belakang sebelah kiri panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter b) Daerah Dada: - Luka robek post hecting 3 kali pada dada bagian kiri panjang empat centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting pada dada kanan panjang tiga centimeter dan lebar nol koma dua centimeter c) Daerah perut : - Luka robek post hecting 2 kali pada perut kiri bagian atas panjang dua koma lima centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting 7 kali pada perut bagian kiri tengah panjang lima centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting 2 kali pada perut kiri bagian bawah d) Daerah tangan : - Luka robek post hecting pada lengan atas kanan panjang sebelas centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka gores pada lengan tangan kiri panjang tiga centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter. - Luka robek pada ibu jari tangan kiri panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter. Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima puluh delapan tahun ini temukan luka robek post hecting pada punggung atas bagian belakang sebelah kiri, luka robek post hecting pada punggung bawah bagian belakang sebelah kiri, luka robek post hecting 3 kali pada dada bagian kiri, luka robek post hecting pada dada kanan, luka robek post hecting 2 kali pada perut kiri bagian atas, luka robek post hecting kali pada perut bagian kiri tengah, luka robek post hecking 2 kali pada perut kiri bagian bawah, luka robek post hecting pada lengan atas kanan, luka gores pada lengan tangan kiri, dan luka robek pada ibu jari tangan kiri. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

------------------- LEBIH SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa ATO Bin KARIM pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar jam 12.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Dusun Sapaya, Desa Kindang Kec. Kindang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang Melakukan Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa ATO Bin KARIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya sekitar jam 12.30 wita di Mesjid Jabal Nur Dusun Sapaya Desa Kindang Kec. Kindang Kab. Bulukumba setelah Terdakwa selesai shalat jumat bersama yang lain telah membubarkan diri yang pada saat itu Terdakwa telah menyimpan dikantong baju koko sebelah kanan Terdakwa berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, yang salah satu sisinya tajam berujung runcing, berhulu kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat (selanjutnya disebut sebilah badik) setelah itu Terdakwa melanjutkan shalat sunnah kemudian saat Terdakwa selesai sholat sunnah memindahkan sebilah badik diselip pada pinggang sebelah kiri terdakwa lalu keluar dari masjid dan bertemu diteras masjid dengan saksi TAJUDDIN Alias TAJU Bin KADE (selanjutnya disebut saksi TAJUDDIN) berkata menggunakan bahasa makassar “Kunniko rolo sikali, nia la pauangngngangko (kamu kesini dulu, ada yang ingin saya tanyakan)” kemudian Terdakwa menghampiri saksi TAJUDDIN sambil bertanya “apa ero nu pauangnganga sikali?” (apa yang ingin kamu beritahukan kepada saya?) lalu saksi TAJUDDIN langsung bertanya “ngura kau la ngalle inne buttaya?” na malling mi na sareanga amma’nu caddi injako? (kenapa kamu mau ambil itu tanah sedangkan saya sudah lama di kasih sama mamamu, waktu kamu masih kecil)” lalu Terdakwa berkata “teppakua un kongngi caddi kija na toangan nga na kau(kenapa kamu bilang saya masih kecil sedangka saya lebih tua dari kamu” kemudian Terdakwa hendak pergi sambil berkata “anre na cocok innjo punna pakunjo batenu appau, na lampa nakke ri boko pi issede ni carita (tidak cocok kalau begitu yang kamu katakan saya pergi dulu nanti baru di bicarakan lagi” lalu Terdakwa berjalan meninggalkan saksi TAJUDDIN. - Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi korban NURDIN bin BANNU (selanjutnya disebut saksi korban NURDIN) lewat dan parkir di depan rumah milik SABANG yang berada di samping mesjid, kemudian saksi korban NURDIN mengahampiri saksi TAJUDDIN, setelah itu saksi NURDIN memanggil Terdakwa “Kunniko ATO (sini kamu ATO)” lalu Terdakwa menghampiri saksi korban NURDIN sambil berkata “nguraki pak nurdin? (kenapaki pak nurdin)” kemudian saksi korban NURDIN langsung berkata dengan suara besar “bulu-bulu apannu kunne na kalu la bojai? (bulu-bulu apanu disini sehingga kau yang akui?)” lalu Terdakwa menjawab “nakke mintodo pata do pak nurdin” kemudian saksi korban NURDIN bertanya “tei pale sura-sura’un punna kau pata? (mana surat suratnya kalau memang kamu yang punya?)” lalu Terdakwa menjawab “nia’I ri balla (ada di rumah)” kemudian saksi korban NURDIN seketika itu emosi menampar pelipis sebelah kiri Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh didekat tangga mesjid dan tersungkur kemudian saat Terdakwa akan berdiri saksi korban NURDIN kemudian menginjak-injak Terdakwa saat terjatuh sehingga Terdakwa berusaha untuk melindungi badan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga kaki saksi korban NURDIN tersangkut pada tangan Terdakwa hingga mengakibatkan saksi korban NURDIN ikut terjatuh tersungkur. - Bahwa dalam posisi tersungkur tersebut lalu Terdakwa mengambil dan mengeluarkan dari sarungnya sebilah badik yang diselip pada pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu menghunuskan ke saksi korban NURDIN dan menusuk saksi korban NURDIN secara berulang kali kearah perut sebelah kiri dan menusuk dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali serta mengiris lengan kanan saksi korban NURDIN sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa hendak berdiri lalu dalam posisi jongkok dan juga bersamaan dengan saksi korban NURDIN yang hendak berdiri kemudian Terdakwa menahan saksi korban NURDIN agar tidak dapat berdiri dengan menggunakan tangan kiri lalu saksi korban NURDIN berusaha melepas dengan berbalik badan untuk menyelamatkan diri dan membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa menusuk lagi punggung sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya datang saksi DERMA hendak melerai dan menarik pundak Terdakwa sehingga Terdakwa mengayunkan sebilah badiknya keatas dan hendak berdiri oleh karena itu saksi DERMA mundur lantaran takut kemudian saksi korban NURDIN berdiri dan berjalan mundur ke arah jalan raya kemudian kehilangan keseimbangan karena menginjak lubang sehingga saksi korban NURDIN terjatuh selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi korban NURDIN lalu menusuk perut sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali setelah itu saksi DERMA memegang pundak Terdakwa dari belakang hingga Terdakwa terduduk dibawah lalu saksi FAISOL datang memegang tangan kanan Terdakwa yang masih kuat menggenggam sebilah badik - Bahwa saksi korban NURDIN dihampiri oleh saksi NIKE kemudian membalut luka di lengan kanan saksi korban NURDIN lalu saksi FAISOL membawa Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, kemudian saksi DERMA dan saksi NIKE menolong saksi korban NURDIN dengan membawa ke dalam mobil untuk segera ke puskesmas Borong Rappoa agar mendapatkan pertolongan medis. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ATO Bin KARIM, saksi korban NURDIN mengalami banyak luka ditubuhnya hingga dirawat di Puskemas Borong Rappoa untuk mendapatkan pertolongan medis kemudian dirujuk ke RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA untuk dilakukan tindakan operasi dan perawatan selama 1 (satu) minggu selanjutnya masih harus menjalani operasi kedua dan hingga saat pemeriksaan saksi korban NURDIN dalam keadaan masih sering sesak nafas - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD H.ANDI SULTHAN DAENG RADJA nomor: 440/77/RSUD-BLK/2026 tertanggal 01 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEWI WAHYUNI, dengan hasil pemeriksaan saksi korban NURDIN Bin BANNU sebagai berikut: Pemeriksaan Fisik: a) Daerah punggung - Luka robek post hecting pada punggung atas bagian belakang sebelah kiri panjang tiga centimer dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting pada punggung bawah bagian belakang sebelah kiri panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter b) Daerah Dada: - Luka robek post hecting 3 kali pada dada bagian kiri panjang empat centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting pada dada kanan panjang tiga centimeter dan lebar nol koma dua centimeter c) Daerah perut : - Luka robek post hecting 2 kali pada perut kiri bagian atas panjang dua koma lima centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting 7 kali pada perut bagian kiri tengah panjang lima centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka robek post hecting 2 kali pada perut kiri bagian bawah d) Daerah tangan : - Luka robek post hecting pada lengan atas kanan panjang sebelas centimeter dan lebar nol koma dua centimeter - Luka gores pada lengan tangan kiri panjang tiga centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter. - Luka robek pada ibu jari tangan kiri panjang dua centimeter dan lebar nol koma dua centimeter. Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima puluh delapan tahun ini temukan luka robek post hecting pada punggung atas bagian belakang sebelah kiri, luka robek post hecting pada punggung bawah bagian belakang sebelah kiri, luka robek post hecting 3 kali pada dada bagian kiri, luka robek post hecting pada dada kanan, luka robek post hecting 2 kali pada perut kiri bagian atas, luka robek post hecting kali pada perut bagian kiri tengah, luka robek post hecking 2 kali pada perut kiri bagian bawah, luka robek post hecting pada lengan atas kanan, luka gores pada lengan tangan kiri, dan luka robek pada ibu jari tangan kiri. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya