| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan sah perubahan/penggantian nama, tempat dan tahun lahir dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca Sukma menjadi Sukmawati, Pappa’e Menjadi Bulukumba dan dari tahun 1988 (seribu sembilan ratus delapan puluh delapan) menjadi tahun 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh).
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama, tempat dan tahun lahir pemohon yang semula tertulis dan terbaca Sukma menjadi Sukmawati, Pappa’e Menjadi Bulukumba dan dari tahun 1988 (seribu sembilan ratus delapan puluh delapan) menjadi tahun 1997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) berdasarkan Ijazah dengan nomor 053/Kep/106/HK/2000 Tertanggal 21 Juni 2000.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|