| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah :
- Kartu Tanda Penduduk NIK 7302014107870357 semula tertulis nama Rosmi, lahir di Bulukumba tanggal 01 Juli 1987 dirubah menjadi Tiara Bonro, lahir di Borongloe tanggal 31 Desember 1994.
- Kartu Keluarga No. 7302012402210008 semula tertulis nama Rosmi, lahir di Bulukumba tanggal 01 Juli 1987 dirubah menjadi Tiara Bonro, lahir di Borongloe tanggal 31 Desember 1994 dan Nama Ibu Permohon semula tertulis Jira dirubah menjadi Hajira.
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-02072021-1429 atas nama Fatir (Anak Pemohon) semula tertulis nama Ibu adalah Rosmi, dirubah menjadi Tiara Bonro.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan data identitas kependudukan Pemohon dan Anak Pemohon bernama Fatir dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba kepada Instansi Pelaksana/ Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk merubah dan mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|