| Dakwaan |
PRIMAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Balleanging, Desa Possi Tanah, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMax, Warna Abu-Abu, Nopol DD 5046 HA, Nomor Mesin G3E4E0489528, Nomor Rangka MH3SG3120HK347752, Tahun 2017 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalanan depan bengkel las milik Saksi Erik Subastian Bin Amran yang beralamat di Dusun Balleanging, Desa Possi Tanah, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMax, Warna Abu-Abu, Nopol DD 5046 HA, Nomor Mesin G3E4E0489528, Nomor Rangka MH3SG3120HK347752, Tahun 2017 milik Saksi Korban Amran Bin Pato terparkir di depan bengkel las tersebut sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan motor tersebut sebagai target untuk dicuri, kemudian Para Terdakwa berhenti di lokasi yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari bengkel las tersebut. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motornya lalu berjalan menuju sepeda motor Saksi Korban dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga berada di jalan raya. Kemudian Terdakwa I menunggangi motor Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai sepeda motornya (stut), hingga sejauh 500 (lima ratus) meter jauhnya dari lokasi kejadian. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu, Terdakwa I mengendarai sepeda motor Saksi Korban ke rumah salah satu kenalannya yang beralamat di Desa Balang Pesoang, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba. Selanjutnya Terdakwa I menjual sepeda motor Saksi Korban kepada Saksi Gandi Bin Ahmad seharga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMax, Warna Abu-Abu, Nopol DD 5046 HA, Nomor Mesin G3E4E0489528, Nomor Rangka MH3SG3120HK347752, Tahun 2017 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Amran Bin Pato selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban dilakukan di depan bengkel las milik Saksi Erik Subastian Bin Amran pada pukul 01.00 Wita, di mana kondisi lingkungan masih gelap (matahari di wilayah Kabupaten Bulukumba baru terbit pukul 05.33 WITA) pada saat Saksi Korban dan Saksi Erik Subastian Bin Amran sedang berada di acara pesta sehingga Saksi Korban dan Saksi Erik Subastian Bin Amran tidak mengetahui adanya Terdakwa I dan Terdakwa II dilokasi tersebut.
- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (e) dan Huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------
SUBSIDAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Balleanging, Desa Possi Tanah, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMax, Warna Abu-Abu, Nopol DD 5046 HA, Nomor Mesin G3E4E0489528, Nomor Rangka MH3SG3120HK347752, Tahun 2017 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalanan depan bengkel las milik Saksi Erik Subastian Bin Amran Bin yang beralamat di Dusun Balleanging, Desa Possi Tanah, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMax, Warna Abu-Abu, Nopol DD 5046 HA, Nomor Mesin G3E4E0489528, Nomor Rangka MH3SG3120HK347752, Tahun 2017 milik Saksi Korban Amran Bin Pato terparkir di depan bengkel las tersebut sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan motor tersebut sebagai target untuk dicuri, kemudian Para Terdakwa berhenti di lokasi yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari bengkel las tersebut. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motornya lalu berjalan menuju sepeda motor Saksi Korban dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga berada di jalan raya. Kemudian Terdakwa I menunggangi motor Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai sepeda motornya (stut), hingga sejauh 500 (lima ratus) meter jauhnya dari lokasi kejadian. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu, Terdakwa I mengendarai sepeda motor Saksi Korban ke rumah salah satu kenalannya yang beralamat di Desa Balang Pesoang, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba. Selanjutnya Terdakwa I menjual sepeda motor Saksi Korban kepada Saksi Gandi Bin Ahmad seharga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMax, Warna Abu-Abu, Nopol DD 5046 HA, Nomor Mesin G3E4E0489528, Nomor Rangka MH3SG3120HK347752, Tahun 2017 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Amran Bin Pato selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Balleanging, Desa Possi Tanah, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “turut serta mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMax, Warna Abu-Abu, Nopol DD 5046 HA, Nomor Mesin G3E4E0489528, Nomor Rangka MH3SG3120HK347752, Tahun 2017 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalanan depan bengkel las milik Saksi Erik Subastian Bin Amran Bin yang beralamat di Dusun Balleanging, Desa Possi Tanah, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMax, Warna Abu-Abu, Nopol DD 5046 HA, Nomor Mesin G3E4E0489528, Nomor Rangka MH3SG3120HK347752, Tahun 2017 milik Saksi Korban Amran Bin Pato terparkir di depan bengkel las tersebut sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan motor tersebut sebagai target untuk dicuri, kemudian Para Terdakwa berhenti di lokasi yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari bengkel las tersebut. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motornya lalu berjalan menuju sepeda motor Saksi Korban dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga berada di jalan raya. Kemudian Terdakwa I menunggangi motor Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai sepeda motornya (stut), hingga sejauh 500 (lima ratus) meter jauhnya dari lokasi kejadian. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu, Terdakwa I mengendarai sepeda motor Saksi Korban ke rumah salah satu kenalannya yang beralamat di Desa Balang Pesoang, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba. Selanjutnya Terdakwa I menjual sepeda motor Saksi Korban kepada Saksi Gandi Bin Ahmad seharga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMax, Warna Abu-Abu, Nopol DD 5046 HA, Nomor Mesin G3E4E0489528, Nomor Rangka MH3SG3120HK347752, Tahun 2017 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Amran Bin Pato selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 Huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- |