| Petitum |
- Mengajukan permohonan pemohon.
- Menetapkan data diri nama pemohon pada paspor an. NURJANNA BINTI ALI dan NURJANNA ALI sebagaimana yang tertera pada KTP, Akta Kelahiran dan KK, adalah orang yang sama.
- Menetapkan data diri tempat, tanggal dan tahun kelahiran pemohon pada paspor an. Makassar, 01 Januari 1971 dan Na’nasaya, 03 Maret 1975 sebagaimana yang tertera pada KTP, Akta Kelahiran dan KK, adalah orang yang sama.
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk mencatatkan penegasan / perbaikan identitas data paspor pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara pada pemohon.
|