Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2026/PN Blk Nur Aqidah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nur Aqidah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua ( Ayah dan Ibu) Pemohon Pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap perkataan “Nama Ayah A.SAMPE dan Nama Ibu HAFSA DG BAJI,” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Ayah JAMALUDDIN dan Nama Ibu A. JUMRIAH,” sebagaimana yang tertulis di Ijazah Sekolah Menengah Pertama dan Surat Permohonan Kartu Keluarga yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak