Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2026/PN Blk Sri Wahyuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama ibu kandung Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis NURHAYA diperbaiki menjadi HAYATI.
  3. Menetapkan bahwa tempat lahir Pemohon yang semula tertulis BULUKUMBA diperbaiki menjadi MANNYAHA.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data pada Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya sesuai dengan Penetapan Pengadilan.
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba untuk mencatat perbaikan nama ibu pada Akta Kelahiran Pemohon dari NURHAYA menjadi HAYATI.
  6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba untuk mencatat perbaikan tempat lahir Pemohon dari BULUKUMBA menjadi MANNYAHA pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak