Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2026/PN Blk Widya Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Minggu, 02 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Widya Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, dari yang semula tertulis SUGIANTO menjadi JUMANTO dan ibu CICA diubah menjadi NURCICA
  3.  Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, setelah menerima salinan resmi Penetapan Pengadilan, agar mencatat perbaikan nama ayah dan ibu  tersebut pada register yang tersedia dan menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak