| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Kelahiran dan Nama Orang Tua (Ayah dan Ibu ) Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama KEVIN ASMAN, Tempat Tanggal Lahir: Bulukumba, 15 April 1987 dan Nama Ayah ASMAN dan Nama Ibu JUMAINA” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama SAPRIADI Tempat Tanggal Lahir; Karassing, 05 Juni 1992 dan Nama Ayah SYARIFUDDIN dan Nama Ibu JUMENA” sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, Paspor, Ijazah dan Surat Keterangan Beda Nama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|