| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Tanggal 05 April 1980 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, pemohon di ubah menjadi tanggal 10 April 1986 sebagaimana yang tertulis pada Ijasah Pemohon dan kutipan akta nikah.
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Bulukumba untuk melakukan perubahan Tanggal, Bulan, Dan Tahun Lahir Pemohon untuk dicatatkan dan di daftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|