| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 128/Pid.B/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H. 3.YULIANA D. KAMBU, S.H. |
1.SYARIFUDDIN Als PUDDING Als KALOMANG Bin SIMING 2.ACO Bin DAU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 128/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2233/P.4.22/Eoh.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN Als PUDDING Als KALOMANG Bin SIMING dan Terdakwa ACO Bin DAU,pada hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2024 Sekitar pukul 13.00 sampai pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jln.Poros Borongloe Desa Dampang Kec.Gantarang Kab.Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terhadap terhadap Saksi Korban Sdri. A. RAMLAH BINTI A. SESE perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa SYARIFUDDIN Als PUDDING Als KALOMANG Bin SIMING dan Terdakwa ACO Bin DAU dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa ACO Bin DAU menjemput Sdr. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING dan kemudian menuju ke Kabupaten Bulukumba dengan melewati daerah Batuara dan pada saat Terdakwa ACO Bin DAU lewat di daerah Dampang, Terdakwa ACO Bin DAU melihat sepeda motor tersebut sementara terparkir didalam sebuah kebun sehingga Terdakwa ACO Bin DAU pun berhenti bersama dengan Sdr. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING pada waktu itu, kemudian Terdakwa ACO Bin DAU masuk kedalam kebun tempat sepeda motor tersebut terparkir, sedangkan Sdr. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING menunggu dikebun tetapi tidak jauh dari sepeda motor yang mereka kendarai sebelumnya pada waktu itu, setelah itu Terdakwa ACO Bin DAU pun merusak kuncian stater sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci rakitan model letter T, dan setelah sepeda motor tersebut berbunyi maka Terdakwa ACO Bin DAU pun langsung mengendarai sepeda motor tersebut keluar dari kebun tersebut menuju ke kampung halamannya di Kabupaten Bantaeng diikuti oleh Sdr. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING pada waktu itu. , dan setelah tiba dirumahnya sekitar 1 ( satu ) minggu kemudian datang Terdakwa. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING dirumahnya dan kemudian meminta sepeda motor tersebut untuk datang Terdakwa. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING pergunakan maka pada waktu itu ia pun menyerahkan sepeda motor tersebut kepada datang Terdakwa. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING pada waktu itu. Akibat dari Perbuatan Terdakwa SYARIFUDDIN Als PUDDING Als KALOMANG Bin SIMING dan Terdakwa ACO Bin DAU, Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 11.000.000,- ( Sebelas juta rupiah). ------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f, huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------ ATAU Kedua 2 - Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa ACO Bin DAU menjemput Sdr. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING dan kemudian menuju ke Kabupaten Bulukumba dengan melewati daerah Batuara dan pada saat Terdakwa ACO Bin DAU lewat di daerah Dampang, Terdakwa ACO Bin DAU melihat sepeda motor tersebut sementara terparkir didalam sebuah kebun sehingga Terdakwa ACO Bin DAU pun berhenti bersama dengan Sdr. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING pada waktu itu, kemudian Terdakwa ACO Bin DAU masuk kedalam kebun tempat sepeda motor tersebut terparkir, sedangkan Sdr. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING menunggu dikebun tetapi tidak jauh dari sepeda motor yang mereka kendarai sebelumnya pada waktu itu, setelah itu Terdakwa ACO Bin DAU pun merusak kuncian stater sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci rakitan model letter T, dan setelah sepeda motor tersebut berbunyi maka Terdakwa ACO Bin DAU pun langsung mengendarai sepeda motor tersebut keluar dari kebun tersebut menuju ke kampung halamannya di Kabupaten Bantaeng diikuti oleh Sdr. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING pada waktu itu. , dan setelah tiba dirumahnya sekitar 1 ( satu ) minggu kemudian datang Terdakwa. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING dirumahnya dan kemudian meminta sepeda motor tersebut untuk datang Terdakwa. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING pergunakan maka pada waktu itu ia pun menyerahkan sepeda motor tersebut kepada datang Terdakwa. SYARIFUDDIN Als. PUDDING Als. KALOMANG Bin SIMING pada waktu itu. Akibat dari Perbuatan Terdakwa SYARIFUDDIN Als PUDDING Als KALOMANG Bin SIMING dan Terdakwa ACO Bin DAU, Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 11.000.000,- ( Sebelas juta rupiah). --Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang KUHPidana.- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
