| Dakwaan |
KESATU
- ------- Bahwa Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI dan Terdakwa II INDRA ZETYADI Bin MUH. JUFRI bersamasama pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 Sekitar Pukul 20.10 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat Jalan Kemakmuran, Kel jawi Jawi, Kec Bulukumpa, Kab Bulukumba atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan terangterangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 Sekitar Pukul 20.10 Wita, Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menuju ke tempat penjualan gorengan teman Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED yang beralamat di Jalan Kemakmuran, Keluraha Jawi Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, namun setelah Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sampai saat itu Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED belum sempat turun dari motor lalu dihampiri oleh Saksi RAHMAT DANI Bin SAMAD kemudian saat itu Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sempat bercerita di depan motor Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED, namun tiba tiba datang motor yang saat itu berboncengan termasuk diantaranya Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI dan Terdakwa II INDRA ZETYADI, kemudian motor langsung berhenti dan lewat di depan Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sambil berkata “APA NULIAT LIATI”, lalu pada saat itu Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED tidak merespon sehingga beberapa saat kemudian datang Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI menghampiri Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sambil bertanya “APA NULIAT LIAT”, kemudian Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menjawab “TIDAK KULIAT LIATKI”, dikarenakan pada saat itu Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED dalam keadaan cerita dengan temannya sendiri, namun Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI ALS JAJI BIN ABD ASIS langsung memegang leher baju Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan tangan kiri kemudian memukul Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan kepalan tangan kanan kearah pelipis atau di ujung mata saksi sebanyak 3 kali sehingga Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED langsung berlari kearah samping kanan gerobak untuk menghindari Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI namun Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED langsung dikejar oleh Terdakwa II INDRA ZETYADI Alias INDRA BIN MUH JUFRI kemudian Terdakwa II INDRA ZETYADI Alias INDRA Bin MUH JUFRI langsung memukul Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED pada bagian muka, sehingga Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED kembali berlari karah tangga indomaret namun Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI dan Terdakwa II INDRA ZETYADI ALS INDRA BIN MUH JUFRI menarik dan mendorong paksa dengan tenaga bersama Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sehingga Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED terlempar ke depan tangga atau parkiran indomaret sehingga pada saat Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sudah di depan tangga, kemudian Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI kembali memukul Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi sebelah kanan lalu memiting Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan tangan sebelah kiri, selanjutnya datang Terdakwa II INDRA ZETYADI ALS INDRA BIN MUH JUFRI langsung kembali memukul menggunakan kepalan tangan kanan kearah muka Korban sebanyak satu kali kemudian menendang Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED pada bagian perut sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan lalu Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI membanting Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sehingga Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED terjatuh dan setelah Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED berusaha untuk berdiri, Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI kembali menendang Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan kaki kanan kearah rahang dan leher sebanyak satu kali, lalu saat itu datanglah teman teman Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED untuk melerai kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/829/PKM-TNT tanggal 06 Juli 2026 dibuat oleh dr H. Haryanta, M.Kes dengan mengingat sumpah pada saat menerima jabatan bahwa terdapat :
- Terdapat luka memar ,bengkak di pipi sebelah kanan ukuran P: 3 Cm, L: 3 Cm warna kemerahan
- Terdapat luka memar,bengkak di dahi,pelipis dekat kelopak mata kanan ukuran P.2,5 cm L : 2 cm warna kebiruan
- Terdapat luka memar di pangkal leher sebelah kanan ukuran P : 2,5 Cm L :1 Cm warna kemerahan
Kesimpulan :
- Beradasarkan hasil pemeriksaan ,bahwa Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED mengalami luka akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras
- Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED mengalami menderita luka ringan dan terganggu aktivas / pekerjaan sementara waktu kurang dari 3 hari.
----------Perbuatan Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI dan Terdakwa II INDRA ZETYADI Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI dan Terdakwa II INDRA ZETYADI Bin MUH. JUFRI pada pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 Sekitar Pukul 20.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat Jalan Kemakmuran, Kelurahan Jawi Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan penganiyaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 Sekitar Pukul 20.10 Wita, Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menuju ke tempat penjualan gorengan teman Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED yang beralamat di Jalan Kemakmuran, Keluraha Jawi Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, namun setelah Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sampai saat itu Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED belum sempat turun dari motor lalu dihampiri oleh Saksi RAHMAT DANI Bin SAMAD kemudian saat itu Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sempat bercerita di depan motor Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED, namun tiba tiba datang motor yang saat itu berboncengan termasuk diantaranya Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI dan Terdakwa II INDRA ZETYADI, kemudian motor langsung berhenti dan lewat di depan Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sambil berkata “APA NULIAT LIATI”, lalu pada saat itu Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED tidak merespon sehingga beberapa saat kemudian datang Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI menghampiri Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sambil bertanya “APA NULIAT LIAT”, kemudian Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menjawab “TIDAK KULIAT LIATKI”, dikarenakan pada saat itu Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED dalam keadaan cerita dengan temannya sendiri, namun Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI ALS JAJI BIN ABD ASIS langsung memegang leher baju Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan tangan kiri kemudian memukul Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan kepalan tangan kanan kearah pelipis atau di ujung mata saksi sebanyak 3 kali sehingga Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED langsung berlari kearah samping kanan gerobak untuk menghindari Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI namun Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED langsung dikejar oleh Terdakwa II INDRA ZETYADI Alias INDRA BIN MUH JUFRI kemudian Terdakwa II INDRA ZETYADI Alias INDRA Bin MUH JUFRI langsung memukul Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED pada bagian muka, sehingga Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED kembali berlari karah tangga indomaret namun Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI dan Terdakwa II INDRA ZETYADI ALS INDRA BIN MUH JUFRI menarik dan mendorong paksa Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sehingga Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED terlempar ke depan tangga atau parkiran indomaret sehingga pada saat Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sudah di depan tangga, kemudian Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI kembali memukul Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi sebelah kanan lalu memiting Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan tangan sebelah kiri, selanjutnya datang Terdakwa II INDRA ZETYADI ALS INDRA BIN MUH JUFRI langsung kembali memukul menggunakan kepalan tangan kanan kearah muka Korban sebanyak satu kali kemudian menendang Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED pada bagian perut sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan lalu Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI membanting Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED sehingga Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED terjatuh dan setelah Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED berusaha untuk berdiri, Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI kembali menendang Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED menggunakan kaki kanan kearah rahang dan leher sebanyak satu kali, lalu saat itu datanglah teman teman Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED untuk melerai kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/829/PKM-TNT tanggal 06 Juli 2026 dibuat oleh dr H. Haryanta, M.Kes dengan mengingat sumpah pada saat menerima jabatan bahwa terdapat :
- Terdapat luka memar ,bengkak di pipi sebelah kanan ukuran P: 3 Cm, L: 3 Cm warna kemerahan
- Terdapat luka memar,bengkak di dahi,pelipis dekat kelopak mata kanan ukuran P.2,5 cm L : 2 cm warna kebiruan
- Terdapat luka memar di pangkal leher sebelah kanan ukuran P : 2,5 Cm L :1 Cm warna kemerahan
Kesimpulan :
- Beradasarkan hasil pemeriksaan ,bahwa Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED mengalami luka akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras
- Saksi Korban MUH. ALFIAN Bin JUNAEDED mengalami menderita luka ringan dan terganggu aktivas / pekerjaan sementara waktu kurang dari 3 hari.
----------Perbuatan Terdakwa I ABDULLAH TRIJAJI Als JAJI dan Terdakwa II INDRA ZETYADI Bin MUH. JUFRI Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |