| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 2.ADRIANA, S.H. |
NUR SANTI S Alias SANTI Binti SALLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-892/P.4.22/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa NUR SANTI S Alias SANTI BINTI SALLI pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"dalam bulan Desember 2025, bertempat di Appasarengnge, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut: ------------------------------ Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 23.30 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan saksi RISWANDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di dalam sebuah rumah di Appasarengnge, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu di dalam saku / kantong celana bagian belakang Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang keseluruhan ditemukan di dalam rumah tersebut. Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya dari ANANG (DPO) di Teko, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yakni dengan cara Terdakwa awalnya menghubungi ANANG melalui handphone, lalu Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening DANA yang diberikan oleh ANANG sebesar Rp.105.000,-(seratus lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dibayarkan secara tunai sehingga total sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Hasil Sementara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : HPS-5038/XII/2025/Narkoba tanggal pemeriksaan BB : 29 Desember 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: ? Barang bukti : 1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,0946 gram, berat akhir 0,0441 gram; 2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik NUR SANTI Alias SANTI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa masing-masing barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------- ------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------- ----------- Kedua: -----------Bahwa Terdakwa NUR SANTI S Alias SANTI BINTI SALLI pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------ Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 23.30 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan saksi RISWANDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di dalam sebuah rumah di Appasarengnge, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu di dalam saku / kantong celana bagian belakang Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang keseluruhan ditemukan di dalam rumah tersebut. Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya dari ANANG (DPO) di Teko, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yakni dengan rincian Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening DANA yang diberikan oleh ANANG sebesar Rp.105.000,-(seratus lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) dibayarkan secara tunai sehingga total sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Hasil Sementara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : HPS-5038/XII/2025/Narkoba tanggal pemeriksaan BB : 29 Desember 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: ? Barang bukti : 1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,0946 gram, berat akhir 0,0441 gram; 2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik NURSANTI Alias SANTI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa masing-masing barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
