Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-LH/2026/PN Blk 1.KARTIKA KARIM, S.H.,M.H
2.JOHANA JOSEPHINA SATTU
3.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
4.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
M. YUNUS Bin Alm. AKSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-LH/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1092/P.4.22/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARTIKA KARIM, S.H.,M.H
2JOHANA JOSEPHINA SATTU
3MUHAMMAD ZAKI, S.H.
4NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUNUS Bin Alm. AKSAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa M. YUNUS Bin Alm. AKSAN, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Perairan atau sebelah timur Pantai Samboang Desa Ara Kec.  Bonto Bahari Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  •          Bahwa berawal pada bulan Desember 2025, terdakwa yang pergi melaut untuk mencari ikan dan melihat Sdr. ARIS (DPO) sedang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan rakitan, kemudian terdakwa mendatangi Sdr. ARIS (DPO) dan mengatakan “kita jual ini (bom ikan rakitan)” dan Sdr. ARIS (DPO) mengatakan “tidak dijual”, setelah itu terdakwa mengatakan “boleh saya minta”, kemudian Sdr. ARIS (DPO) memberikan 2 (dua) botol bom ikan rakitan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menggunakan bom ikan tersebut untuk menangkap ikan.
  •          Bahwa pada awal bulan Januari 2026, terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. ARIS (DPO) di laut saat yang sedang mencari ikan, kemudian terdakwa menawarkan lagi untuk membeli bom ikan rakitan milik Sdr. ARIS (DPO) dan Sdr. ARIS (DPO) akhirnya menjual bom ikan rakitan miliknya sebanyak 2 (dua) botol dengan harga sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menggunakan bom ikan tersebut untuk menangkap ikan.
  •          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. ARIS (DPO) di sekitar perairan Herlang (kajang) dan kemudian terdakwa kembali membeli 2 (dua) botol bom ikan rakitan milik Sdr. ARIS (DPO) dengan harga sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  •          Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa bertemu Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN, kemudian terdakwa mengajak Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN untuk keluar besok melaut untuk menangkap ikan menggunakan panah.
  •          Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa pergi melaut bersama Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN yang berangkat dari pesisir Pattoko Kab. Sinjai dan menuju perairan Samboang Kab. Bulukumba dengan mengguakan Perahu Katinting milik terdakwa dan setibanya di perairan Samboang Kab. Bulukumba terdakwa membakar sumbu bom ikan rakitan yang terdakwa membeli bom ikan tersebut dari Sdr. ARIS (DPO) dengan menggunakan korek api gas, setelah itu terdakwa mel emparnya kedalam laut dan sekitar 1 (satu) menit kemudian terdakwa turun ke dasar laut dengan menggunakan sepatu katak untuk untuk mengambil ikan-ikan yang telah mengapung yang terkena ledakan bom ikan rakitan dan terdakawa menaikkan ikan-ikan tersebut ke atas perahu, kemudian Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN memasukkan ikan-ikan tersebut ke dalam gabus yang telah terdakwa siapkan diatas perahu. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita setelah semua ikan tersebut dimasukkan ke dalam gabus yang jumlahnya kurang lebih 2 (dua) gabus ikan jenis ekor kuning (sinrilik), setelah itu terdakwa bersama Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN kembali ke pesisir Pattoko Kab. Sinjai. Selanjutnya Anggota Satuan Polairut yang dipimpin oleh IPDA ASWIWIN RAMLI, S.Psi yang sedang melakukan Penyelidikan tentang penggunaan bahan peledak (bom ikan) di sekiar Perairan Desa Ara Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba dan tiba-tiba mendengar suara ledakan yang sangat keras, setelah itu Anggota Tim Polairut mencari pusat ledakan tersebut dan dari Pesisir Pantai Desa Ara Saksi RASLIM dan Saksi MUH. DARWIS H.Y. bersama tim yang dipimpin oleh IPDA ASWIWIN RAMLI, S.Psi  melihat nelayan yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan rakitan, setelah itu Tim Polairut mencari perahu yang digunakan untuk mendekati nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan rakitan. Selanjutnya sekitar jam 13.00 WITA Anggota Polairut yang dipimpin oleh IPDA ASWIWIN RAMLI, S.Psi  berhasil mendekati perahu katinting yang sedang didayung oleh terdakwa bersama dengan Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN di sekitar perairan Sebelah Timur Pantai Samboang Desa Ara Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba, kemudian Anggota Polairut menghentikan perahu milik terdakwa dan Anggota Polairut melakukan penggeledahan diatas kapal dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) gabus yang berisi ikan jenis ikan ekor kuning (sinrilik), 1 (satu)  unit  kompresor,  2 (dua) roll selang masing-masing panjang kurang lebih 40 (empat puluh) meter, 2 (dua) buah dakor, 2 (dua) pasang sepatu katak, 4 (empat) buah kaca mata selam, 1 (satu) pasang sepatu karet, 1 (satu) kotak obat nyamuk, 18 (delapan belas) botol kaca bekas, 2 (dua) buah karet penutup botol, 4 (empat) batang kayu pelubang karet tutup botol, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) roll tali rapia, dan 13 (tiga belas) biji batu pemberat diatas perahu.
  •          Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa menangkap ikan menggunakan bom ikan rakitan yang diperoleh dari Sdr. ARIS seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat mengganggu dan merusak kelestarian dan keberlanjutan sumber ikan dan lingkungannya, merusak terumbu karang dan juga dapat membahayakan diri pengguna bahan peledak atau bom ikan rakitan tersebut, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 368/KTF/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:
  • 5 (lima) ekor ikan barang bukti

Diberi nomor barang bukti 10/2026/KTF

  • 5 (lima) ekor pembanding

(terlampir foto no. 1 dan 2)

Barang bukti nomor 10/2026/KTF benar mengalami kerusakan pada gelembung renang, pembuluh darah pecah dan organ dalam hancur akibat getaran yang kuat.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa M. YUNUS Bin Alm. AKSAN, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Perairan atau sebelah timur Pantai Samboang Desa Ara Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  •          Bahwa berawal pada bulan Desember 2025, terdakwa yang pergi melaut untuk mencari ikan dan melihat Sdr. ARIS (DPO) sedang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan rakitan, kemudian terdakwa mendatangi Sdr. ARIS (DPO) dan mengatakan “kita jual ini (bom ikan rakitan)” dan Sdr. ARIS (DPO) mengatakan “tidak dijual”, setelah itu terdakwa mengatakan “boleh saya minta”, kemudian Sdr. ARIS (DPO) memberikan 2 (dua) botol bom ikan rakitan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menggunakan bom ikan tersebut untuk menangkap ikan.
  •          Bahwa pada awal bulan Januari 2026, terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. ARIS (DPO) di laut saat yang sedang mencari ikan, kemudian terdakwa menawarkan lagi untuk membeli bom ikan rakitan milik Sdr. ARIS (DPO) dan Sdr. ARIS (DPO) akhirnya menjual bom ikan rakitan miliknya sebanyak 2 (dua) botol dengan harga sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menggunakan bom ikan tersebut untuk menangkap ikan.
  •          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. ARIS (DPO) di sekitar perairan Herlang (kajang) dan kemudian terdakwa kembali membeli 2 (dua) botol bom ikan rakitan milik Sdr. ARIS (DPO) dengan harga sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  •          Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa bertemu Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN, kemudian terdakwa mengajak Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN untuk keluar besok melaut untuk menangkap ikan menggunakan panah.
  •          Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa pergi melaut bersama Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN yang berangkat dari pesisir Pattoko Kab. Sinjai dan menuju perairan Samboang Kab. Bulukumba dengan mengguakan Perahu Katinting milik terdakwa dan setibanya di perairan Samboang Kab. Bulukumba terdakwa membakar sumbu bom ikan rakitan yang terdakwa membeli bom ikan tersebut dari Sdr. ARIS (DPO) dengan menggunakan korek api gas, setelah itu terdakwa mel emparnya kedalam laut dan sekitar 1 (satu) menit kemudian terdakwa turun ke dasar laut dengan menggunakan sepatu katak untuk untuk mengambil ikan-ikan yang telah mengapung yang terkena ledakan bom ikan rakitan dan terdakawa menaikkan ikan-ikan tersebut ke atas perahu, kemudian Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN memasukkan ikan-ikan tersebut ke dalam gabus yang telah terdakwa siapkan diatas perahu. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita setelah semua ikan tersebut dimasukkan ke dalam gabus yang jumlahnya kurang lebih 2 (dua) gabus ikan jenis ekor kuning (sinrilik), setelah itu terdakwa bersama Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN kembali ke pesisir Pattoko Kab. Sinjai. Selanjutnya Anggota Satuan Polairut yang dipimpin oleh IPDA ASWIWIN RAMLI, S.Psi yang sedang melakukan Penyelidikan tentang penggunaan bahan peledak (bom ikan) di sekiar Perairan Desa Ara Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba dan tiba-tiba mendengar suara ledakan yang sangat keras, setelah itu Anggota Tim Polairut mencari pusat ledakan tersebut dan dari Pesisir Pantai Desa Ara Saksi RASLIM dan Saksi MUH. DARWIS H.Y. bersama tim yang dipimpin oleh IPDA ASWIWIN RAMLI, S.Psi melihat nelayan yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan rakitan, setelah itu Tim Polairut mencari perahu yang digunakan untuk mendekati nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan rakitan. Selanjutnya sekitar jam 13.00 WITA Anggota Polairut yang dipimpin oleh IPDA ASWIWIN RAMLI, S.Psi  berhasil mendekati perahu katinting yang sedang didayung oleh terdakwa bersama dengan Saksi AINUL dan Saksi RAHMAN di sekitar perairan Sebelah Timur Pantai Samboang Desa Ara Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba, kemudian Anggota Polairut menghentikan perahu milik terdakwa dan Anggota Polairut melakukan penggeledahan diatas kapal dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) gabus yang berisi ikan jenis ikan ekor kuning (sinrilik), 1 (satu)  unit  kompresor,  2 (dua) roll selang masing-masing panjang kurang lebih 40 (empat puluh) meter, 2 (dua) buah dakor, 2 (dua) pasang sepatu katak, 4 (empat) buah kaca mata selam, 1 (satu) pasang sepatu karet, 1 (satu) kotak obat nyamuk, 18 (delapan belas) botol kaca bekas, 2 (dua) buah karet penutup botol, 4 (empat) batang kayu pelubang karet tutup botol, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) roll tali rapia, dan 13 (tiga belas) biji batu pemberat diatas perahu.
  •          Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa menangkap ikan menggunakan bom ikan rakitan yang diperoleh dari Sdr. ARIS seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat mengganggu dan merusak kelestarian dan keberlanjutan sumber ikan dan lingkungannya, merusak terumbu karang dan juga dapat membahayakan diri pengguna bahan peledak atau bom ikan rakitan tersebut, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 368/KTF/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYU MARSUDI, M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:
  • 5 (lima) ekor ikan barang bukti

Diberi nomor barang bukti 10/2026/KTF

  • 5 (lima) ekor pembanding

(terlampir foto no. 1 dan 2)

Barang bukti nomor 10/2026/KTF benar mengalami kerusakan pada gelembung renang, pembuluh darah pecah dan organ dalam hancur akibat getaran yang kuat

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo. Pasal 9 Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya