| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 3.MUHAMMAD ZAKI, S.H. |
1.KHAERUL AHSAN, S.E., Alias HERUL Bin RISAL 2.MUH. HASBI Bin AMIRUDDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2011/P.4.22/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa I KHAERUL AHSAN, S.E., Alias HERUL BIN RISAL bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. HASBI BIN AMIRUDDIN dan FAHRUL Alias ALLU (DPO), pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba dan pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 17.00 Wita bertempat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di BTN Arung Grand, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 16.30 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi RISWANDI memberhentikan Terdakwa I yang melintas di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Kemudian, terhadap Terdakwa I dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dipegang oleh Terdakwa I dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian, dari hasil introgasi terhadap Terdakwa I, pihak Kepolisian bersama-sama dengam tim melakuan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di BTN Arung Grand, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Kemudian, para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa I mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari FAHRUL Alias ALLU atas perantara Terdakwa II selaku pihak yang menghubungkan Terdakwa I dengan FAHRUL Alias ALLU, di mana barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut hendak diantarkan Terdakwa I kepada pembeli atas nama HARDI di depan sebuah masjid di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), dengan Terdakwa I diberikan upah sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2311/NNF/VI/2026/Narkoba tanggal pemeriksaan 11 Juni 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Barang bukti tersebut di atas adalah milik Tersangka KHAERUL AHSAN, S.E., Alias HERUL BIN RISAL dan MUH. HASBI.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 6185/2026/NNF, 6186/2026/NNF dan 6187/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian para Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------- Kedua: -----------Bahwa Terdakwa I KHAERUL AHSAN, S.E., Alias HERUL BIN RISAL bersama-sama dengan Terdakwa II MUH. HASBI BIN AMIRUDDIN dan FAHRUL Alias ALLU (DPO), pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba dan pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 17.00 Wita bertempat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di BTN Arung Grand, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------- Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 16.30 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi RISWANDI memberhentikan Terdakwa I yang melintas di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Kemudian, terhadap Terdakwa I dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dipegang oleh Terdakwa I dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian, dari hasil introgasi terhadap Terdakwa I, pihak Kepolisian bersama-sama dengam tim melakuan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di BTN Arung Grand, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Kemudian, para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa I mendapatkan dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari FAHRUL Alias ALLU atas perantara Terdakwa II selaku pihak yang menghubungkan Terdakwa I dengan FAHRUL Alias ALLU, di mana barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut hendak diantarkan Terdakwa I kepada pembeli atas nama HARDI di depan sebuah masjid di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), dengan Terdakwa I diberikan upah sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2311/NNF/VI/2026/Narkoba tanggal pemeriksaan 11 Juni 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Barang bukti tersebut di atas adalah milik Tersangka KHAERUL AHSAN, S.E., Alias HERUL BIN RISAL dan MUH. HASBI.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 6185/2026/NNF, 6186/2026/NNF dan 6187/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian para Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
