Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/P.4.22/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN Pada hari Kamis tanggal 29  Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun Ukkae Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Bulukumba. tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sementara beristirahat di rumahnya Dusun Ukkae Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab.Bulukumba tiba-tiba ada suara dari luar dan mengetuk pintu maupun jendela sehingga terdakwa terbangun lalu menuju ke Toilet dan setelah itu membuka pintu dan ternyata pihak Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel sekitar ada 5 (lima) orang langsung masuk kedalam rumahnya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap dirinya namun tidak ada barang yang ditemukan sehingga pihak Kepolisian masuk kedalam kamarnya tempat beristirahat (tidur) maupun kamar sebelah dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Infinix warna hitam yang tersimpan di Kamar mandi bagian sebelah sedangkan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima)     sachet plastik klip beris kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang tersimpan di saluran air kamar mandi yang tidak berfungsi dan selanjutnya terdakwa di Interogasi dan mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari Sdri. MAMMI yang beralamat di pasar tua Kab. Bulukumba namun Pihak Kepolisian tetap mencari atas nama HAMSIR karena diduga kuat barang yang ditemukan tersebut ada Milik Sdr. HAMSIR sehingga pihak Kepolisian membawa terdakwa menuju kerumah Sdr. HAMSIR yang beralamat di Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba namun yang bersangkutan tidak ada ditempat selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga  Narkotika jenis shabu dibawah Ke Polda Sulsel untuk diproses hukum.
  • Bahwa adapun pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,5892 gram dan berat akhir 0,4879 gram, 6 (enam) pcs sachet plastik klip kosong, 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Infinix warna hitam, dalam penguasaan terdakwa KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN yang ditemukan di Dusun Ukkae Desa Taccorong Kec.Gantarang  Kab.Bulukumba.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik No. Lab. : 0505/NNF/I/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang menerangkan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5892 gram. Diberi nomor barang bukti 1339/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik. Diberi nomor barang bukti 1340/2026/NNF.
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik 1 (satu) botol plastik berisi urine milik KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN. Diberi nomor barang bukti 1341/2026/NNF.

Pemeriksaan tersebut diatas adalah Positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------------ Perbuatan Terdakwa KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (1) Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------

----------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa Terdakwa KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN Pada hari Kamis tanggal 29  Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun Ukkae Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Bulukumba. secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sementara beristirahat di rumahnya Dusun Ukkae Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab.Bulukumba tiba-tiba ada suara dari luar dan mengetuk pintu maupun jendela sehingga terdakwa terbangun lalu menuju ke Toilet dan setelah itu membuka pintu dan ternyata pihak Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel sekitar ada 5 (lima) orang langsung masuk kedalam rumahnya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap dirinya namun tidak ada barang yang ditemukan sehingga pihak Kepolisian masuk kedalam kamarnya tempat beristirahat (tidur) maupun kamar sebelah dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Infinix warna hitam yang tersimpan di Kamar mandi bagian sebelah sedangkan 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima)     sachet plastik klip beris kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang tersimpan di saluran air kamar mandi yang tidak berfungsi dan selanjutnya terdakwa di Interogasi dan mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari Sdri. MAMMI yang beralamat di pasar tua Kab. Bulukumba                                     namun Pihak Kepolisian tetap mencari atas nama HAMSIR karena diduga kuat barang yang ditemukan tersebut ada Milik Sdr. HAMSIR sehingga pihak Kepolisian membawa                           terdakwa menuju kerumah Sdr. HAMSIR yang beralamat di Desa Taccorong Kec.                 Gantarang Kab. Bulukumba namun yang bersangkutan tidak ada ditempat                                   selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip beriskristal bening diduga  Narkotika jenis shabu dibawah Ke Polda Sulsel untuk diproses hukum.
  • Bahwa adapun pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip berisi 5 (lima) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,5892 gram dan berat akhir 0,4879 gram, 6 (enam) pcs sachet plastik klip kosong, 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Infinix warna hitam, dalam penguasaan terdakwa KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN yang ditemukan di Dusun Ukkae Desa Taccorong Kec.Gantarang  Kab.Bulukumba.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik No. Lab. : 0505/NNF/I/2026 tanggal 05 Februari 2026, yang menerangkan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5892 gram. Diberi nomor barang bukti 1339/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik. Diberi nomor barang bukti 1340/2026/NNF.
  3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik 1 (satu) botol plastik berisi urine milik KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN. Diberi nomor barang bukti 1341/2026/NNF.
  1. Pemeriksaan tersebut diatas adalah Positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.

------------ Perbuatan Terdakwa KHAERIL ASWAN alias ONENG bin ARMAN tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya