| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, dari yang semula tertulis SUGIANTO menjadi JUMANTO dan ibu CICA diubah menjadi NURCICA
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, setelah menerima salinan resmi Penetapan Pengadilan, agar mencatat perbaikan nama ayah dan ibu tersebut pada register yang tersedia dan menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|