Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.YULIANA D. KAMBU, S.H.
ARDI Bin NASARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-889/P.4.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2YULIANA D. KAMBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI Bin NASARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ARDI Bin NASARUDDIN, pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2026, bertempat Jl. Poros Bocco-Boccoe, Desa Paenre Lompoe, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Desember 2025 pada Pukul 17.30 Wita, terdakwa dijemput oleh sdr. WAWAN di rumah terdakwa untuk pergi kerumah teman sdr. WAWAN, namun setelah melewati rumah teman sdr. WAWAN yang dimaksud, terdakwa dan sdr. WAWAN pergi ke suatu tempat tepatnya di Jl. Poros Bocco-boccoe, Desa Paenre Lompoe, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. 
  • Bahwa setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa disuruh oleh sdr. WAWAN untuk mengambil barang, yaitu bungusan rokok surya yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet, yang kemudian terdakwa menyimpan bungkusan rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dikantong sebelah kiri celana terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sulawesi Selatan Nomor 5584/NNF/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025, dengan barang bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram diberi nomor barang bukti 13208/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 13209/2025/NNF

Dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor 13208/2025/NNF benar Positif Mengandung Narkotika dan Positif Metamfetamina dan barang bukti Nomor 13209/2025/NNF Tidak Mengandung Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ARDI Bin NASARUDDIN, pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2026, bertempat Jl. Poros Bocco-Boccoe, Desa Paenre Lompoe, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Desember 2025 pada Pukul 17.30 Wita, terdakwa dijemput oleh sdr. WAWAN di rumah terdakwa untuk pergi kerumah teman sdr. WAWAN, namun setelah melewati rumah teman sdr. WAWAN yang dimaksud, terdakwa dan sdr. WAWAN pergi ke suatu tempat tepatnya di Jl. Poros Bocco-boccoe, Desa Paenre Lompoe, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba. 
  • Bahwa setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa disuruh oleh sdr. WAWAN untuk mengambil barang, yaitu bungusan rokok surya yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet, yang kemudian terdakwa menyimpan bungkusan rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dikantong sebelah kiri celana terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sulawesi Selatan Nomor 5584/NNF/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025, dengan barang bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram diberi nomor barang bukti 13208/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 13209/2025/NNF

Dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor 13208/2025/NNF benar Positif Mengandung Narkotika dan Positif Metamfetamina dan barang bukti Nomor 13209/2025/NNF Tidak Mengandung Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------

Pihak Dipublikasikan Ya