| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Tempat, Tanggal dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap perkataan “Nama SAPIALPIANUS, Tempat Tanggal Lahir; Bantaeng, 31 Maret 2000,” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama ALFIAN SATTU, Tempat Tanggal Lahir; MOTI, 03 Maret 2001,” Sesuai dengan PASPOR pemohon yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|