| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Kepada Pemohon untuk melakukan Penegasan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pada PASPOR Pemohon dengan nomor P IDN AK 533783 yang telah Hilang atau tercecer sebagaimana dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: SKKB/1513/VII/2026/ Sek. Ujung Bulu sebagaimana semula tertulis Nasrun Irik lahir di Bulukumba, pada tanggal 31 Desember 1989, adalah orang yang sama nama Nasrun lahir di Bulukumba, pada tanggal 03 Juli 1992 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan: 7302010307920004 Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7302011203150006, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6504-LT-30062025-0002 Pemohon
- Meberikan Izin Kepada Pemohon untuk menggunakan identitas Pemohon sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan: 7302010307920004 Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7302011203150006, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6504-LT-30062025-0002 Pemohon.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KantorĀ Imigrasi Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan guna disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|