| Dakwaan |
Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa MIRDA Alias MIDDA BIN RIDWAN pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 14.00 Wita, pihak Kepolisian yakni termasuk diantaranya saksi RISWANDI dan saksi KARMAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang berada di atas meja di samping tempat duduk Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut sesaat sebelum dilakukan penggeledahan dengan cara Terdakwa bersama sama dengan AWI (DPO) dan MIDUNG (DPO) membelinya dari JAMAL (DPO) seharga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di Dusun Usa, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1925/NNF/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan barang bukti berupa : ? Barang bukti : 1. 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto 4,6780 gram, diberi nomor barang bukti 5206/2026/NNF. 2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 5207/2026/NNF. Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka MIRDA Alias MIDDA BIN RIDWAN. ? Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 5206/2026/NNF dan 5207/2026/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------
----------------------------------- -----------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------ Kedua: -----------Bahwa Terdakwa MIRDA Alias MIDDA BIN RIDWAN pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------- Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 14.00 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RISWANDI dan saksi KARMAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang berada di atas meja di samping tempat duduk Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut sesaat sebelum dilakukan penggeledahan dengan cara Terdakwa bersama sama dengan AWI (DPO) dan MIDUNG (DPO) membelinya dari JAMAL (DPO) seharga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di Dusun Usa, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1925/NNF/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan barang bukti berupa : ? Barang bukti : 1. 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto 4,6780 gram, diberi nomor barang bukti 5206/2026/NNF. 2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 5207/2026/NNF. Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka MIRDA Alias MIDDA BIN RIDWAN. ? Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 5206/2026/NNF dan 5207/2026/NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--- |