| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7302013112520110, dan Kartu Keluarga dengan Nomor 7302012707120001 Pemohon, yang semula tertulis nama “Pagriadi,” DICORET dan SEBAGAI GANTINYA DITULIS MENJADI “Pagri.” sebagaimana dalam tertera dalam Paspor Pemohon dengan Nomor : P IDN AR 406982;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bulukumba guna disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|