Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Blk 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.YULIANA D. KAMBU, S.H.
SAHARIA Als SAHA Binti RAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/P.4.22/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2YULIANA D. KAMBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARIA Als SAHA Binti RAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa SAHARIA ALS SAHA Bin RAMA , pada hari kamis tanggal 29

Januari 2026 sekira jam 13.30 wita yang terletak di Pasar Sentral Bulukumba, Kel. Caile,

Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa

dan mengadili perkara ini, Yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan terhadap

terhadap Saksi Korban Per NURFADILLA perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa

dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas berawal ketika ia sedang berada

di Pasar Sentral Bulukumba, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba bersama

dengan suaminya yang bernama Lel. SRI JAYA, dimana pada saat itu ia sedang

membonkar berupa barang jualanya, kemudian Terdakwa Per. SAHARIA datang dan

menarik kera baju suaminya kemudian menampar pipi sebelah kiri suaminya

sebanyak 3 ( tiga kali ) dengan menggunakan tangan kananya, kemudian ia bertanya

kepada Terdakwa Per. SAHARIA “ kenapko tampar suamiku ‘ dan Terdakwa Per.

SAHARIA mengatakan kepada ia “ janganko kau bicara tidak nutauki” setelah itu ia

minggir dan kedekat mobil suaminya dan ia mengambil HP miliknya pada waktu itu

untuk melakukan perekeman terhadap Terdakwa Per. SAHARIA dan ketika ia 

melakukan perekaman kepada Terdakwa Per. SAHARIA pada waktu itu Terdakwa

Per. SAHARIA mendatangi ia kemudian melakukan dugaan tindak Pidana

Penganiayaan terhadap diri korban dengan cara Terdakwa Per. SAHARIA menampar

pipi sebelah kiri Per. NURFADILLAH sebanyak 1 ( satu) Kali dengan menggunakan

tangan kananya, kemudian mencakar pada bagian sudut bibir kiri Per.

NURFADILLAH sebanyak satu kali dengan menggunakan tanganya, kemudian

mencakar pada jari tangan sebelah kiri Per. NURFADILLAH di bagian jari tengah oleh

Terdakwa Per. SAHARIA dengan menggunakan tanganya

Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No: 440/17/RSUD-BLK/2026

tertanggal 31 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Wahyuni selaku

dokter pemeriksa, Dengan hasil pemeriksaan :

• Pemeriksaan Fisik :

- Daerah Wajah :

- Tampak luka lecet pada sudut bibir kiri ukuran panjang satu centimeter,

Lebar satu centimeter.

- Tampak bengkak pada pipi kiri ukuran panjang empat centimeter, Lebar

empat centimeter.

- Tampak kemerahan pada pipi kiri.

- Daerah Tangan

- - Tampak luka gores pada tangan kiri ukuran panjang satu centimeter dan

lebar nol komat satu centimeter :

• Kesimpulan luka tersebut dikarenakan oleh trauma tumpul

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana

dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya