| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 108/Pid.B/2026/PN Blk | 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H 2.YULIANA D. KAMBU, S.H. |
SAHARIA Als SAHA Binti RAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1869/P.4.22/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : --------- Bahwa Terdakwa SAHARIA ALS SAHA Bin RAMA , pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 13.30 wita yang terletak di Pasar Sentral Bulukumba, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan terhadap terhadap Saksi Korban Per NURFADILLA perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas berawal ketika ia sedang berada di Pasar Sentral Bulukumba, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba bersama dengan suaminya yang bernama Lel. SRI JAYA, dimana pada saat itu ia sedang membonkar berupa barang jualanya, kemudian Terdakwa Per. SAHARIA datang dan menarik kera baju suaminya kemudian menampar pipi sebelah kiri suaminya sebanyak 3 ( tiga kali ) dengan menggunakan tangan kananya, kemudian ia bertanya kepada Terdakwa Per. SAHARIA “ kenapko tampar suamiku ‘ dan Terdakwa Per. SAHARIA mengatakan kepada ia “ janganko kau bicara tidak nutauki” setelah itu ia minggir dan kedekat mobil suaminya dan ia mengambil HP miliknya pada waktu itu untuk melakukan perekeman terhadap Terdakwa Per. SAHARIA dan ketika ia melakukan perekaman kepada Terdakwa Per. SAHARIA pada waktu itu Terdakwa Per. SAHARIA mendatangi ia kemudian melakukan dugaan tindak Pidana Penganiayaan terhadap diri korban dengan cara Terdakwa Per. SAHARIA menampar pipi sebelah kiri Per. NURFADILLAH sebanyak 1 ( satu) Kali dengan menggunakan tangan kananya, kemudian mencakar pada bagian sudut bibir kiri Per. NURFADILLAH sebanyak satu kali dengan menggunakan tanganya, kemudian mencakar pada jari tangan sebelah kiri Per. NURFADILLAH di bagian jari tengah oleh Terdakwa Per. SAHARIA dengan menggunakan tanganya Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No: 440/17/RSUD-BLK/2026 tertanggal 31 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Wahyuni selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil pemeriksaan : • Pemeriksaan Fisik : - Daerah Wajah : - Tampak luka lecet pada sudut bibir kiri ukuran panjang satu centimeter, Lebar satu centimeter. - Tampak bengkak pada pipi kiri ukuran panjang empat centimeter, Lebar empat centimeter. - Tampak kemerahan pada pipi kiri. - Daerah Tangan - - Tampak luka gores pada tangan kiri ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol komat satu centimeter : • Kesimpulan luka tersebut dikarenakan oleh trauma tumpul --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
