Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Blk 1.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1048/P.4.22/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD, pada

hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu

lain dalam bulan Desember 2025 bertempat Jalan K.H Mukhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan

Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan

mengadili perkaranya, “penganiyaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara

sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi

korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG bersama

saksi MUTIA NADWAH ATRIS, saksi ANDI RANIA AZZAHRA, dan adik saksi korban

LUTHFIA H TAHERONG sedang berada di Kafé Dafa yang beralamat Jalan K.H Mukhtar

Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, lalu sekitar pukul

20.00 WITA, Saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA

TAHERONG dan Saksi lainnya melihat Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM

Bin ANWAR ACHMAD masuk ke dalam Kafe Dafa.

- Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, saat saksi korban MUH. QADRI H.

TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG hendak pulang dengan sepeda motor

bersama adik saksi korban LUTHFIA H TAHERONG, terdakwa AGAM FAJRI

RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD meneriaki saksi korban MUH. QADRI

H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG, “Woi gonrong aga massu’nu

tanga’ tanga’ka” yang artinya “woi gonrong apa maksud kamu liat liat saya”, tetapi saksi

korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG tetap

menjalankan motornya dan berboncengan dengan adik saksi korban, kemudian terdakwa

AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD mencegat saksi korban

MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG dan kembali

menegur saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG, “Aga massu’nu tanga’tangaka” yang artinya “apa maksudmu liat liat saya”, sehingga saksi korban MUH. QADRI H.

TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG menjawab “tidak adaji om, saya juga

tidak pernah liat-liatiki”, namun terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin

ANWAR ACHMAD langsung meninju bagian wajah saksi korban MUH. QADRI H.

TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG berulang kali.

- Bahwa saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG

dan terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD sempat

dilerai oleh saksi FIRA (karyawati Café Dafa), namun terdakwa AGAM FAJRI

RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD kembali melakukan pemukulan dari

arah belakang yang mengarah ke bagian belakang kepala saksi korban MUH. QADRI H.

TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG, tetapi mengenai helm yang

dikenakan oleh saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA

TAHERONG, serta Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR

ACHMAD melakukan pengerusakan dengan cara memukul lampu depan sepeda motor

saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG hingga

pecah.

- Bahwa Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400/09/RSUD–BLK/2025 Tanggal 20

Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AULIA FARADINA, akibat

perbuatan Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD yang

meninju wajah saksi korban secara berulang kali tersebut, saksi korban MUH. QADRI H.

TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG mengalami satu buah kemerahan

pada sudut mata kanan berukuran 1 cm x 0,2 cm dan satu buah kemerahan pada sudut

bawah hidung sebelah kanan berukuran 1,5 cm x 0,5 cm. Luka ini sesuai dengan

karakteristik luka akibat trauma benda tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023

tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya