| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.B/2026/PN Blk | 1.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H 2.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H. |
AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1048/P.4.22/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: -------- Bahwa Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD, pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat Jalan K.H Mukhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penganiyaan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG bersama saksi MUTIA NADWAH ATRIS, saksi ANDI RANIA AZZAHRA, dan adik saksi korban LUTHFIA H TAHERONG sedang berada di Kafé Dafa yang beralamat Jalan K.H Mukhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, lalu sekitar pukul 20.00 WITA, Saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG dan Saksi lainnya melihat Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD masuk ke dalam Kafe Dafa. - Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, saat saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG hendak pulang dengan sepeda motor bersama adik saksi korban LUTHFIA H TAHERONG, terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD meneriaki saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG, “Woi gonrong aga massu’nu tanga’ tanga’ka” yang artinya “woi gonrong apa maksud kamu liat liat saya”, tetapi saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG tetap menjalankan motornya dan berboncengan dengan adik saksi korban, kemudian terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD mencegat saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG dan kembali menegur saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG, “Aga massu’nu tanga’tangaka” yang artinya “apa maksudmu liat liat saya”, sehingga saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG menjawab “tidak adaji om, saya juga tidak pernah liat-liatiki”, namun terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD langsung meninju bagian wajah saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG berulang kali. - Bahwa saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG dan terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD sempat dilerai oleh saksi FIRA (karyawati Café Dafa), namun terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD kembali melakukan pemukulan dari arah belakang yang mengarah ke bagian belakang kepala saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG, tetapi mengenai helm yang dikenakan oleh saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG, serta Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD melakukan pengerusakan dengan cara memukul lampu depan sepeda motor saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG hingga pecah. - Bahwa Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400/09/RSUD–BLK/2025 Tanggal 20 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AULIA FARADINA, akibat perbuatan Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD yang meninju wajah saksi korban secara berulang kali tersebut, saksi korban MUH. QADRI H. TAHERONG alias DEDE Bin HENDRA TAHERONG mengalami satu buah kemerahan pada sudut mata kanan berukuran 1 cm x 0,2 cm dan satu buah kemerahan pada sudut bawah hidung sebelah kanan berukuran 1,5 cm x 0,5 cm. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tumpul. ----------Perbuatan Terdakwa AGAM FAJRI RAMADHANI alias AGAM Bin ANWAR ACHMAD Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. - |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
