| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa I ARHAM Alias YAYANG Bin MALING LIWANG dan Terdakwa II MUH RISAL Alias RISAL Bin MUH. EDI pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Sawere Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Bhakti Adi Guna Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang secara bersama-sama mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara memotong untuk sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa I dan terdakwa II merencanakan untuk melakukan pencurian kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menemukan titik lokasi kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba yang bertempat di Jalan Poros Sawere Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II saling berboncengan menuju ke titik lokasi tersebut menggunakan sepeda motor dan setibanya di lokasi tersebut terdakwa I dan terdakwa II melewati lokasi tersebut dan singgah di suatu tempat yang tidak jauh jaraknya karena pada saat di lokasi tersebut masih terdapat banyak orang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, pada saat lokasi tersebut sudah sepi dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menuju ke lokasi tersebut dan setibanya di lokasi tersebut terdakwa I langsung turun dari motor dan memotong tembaga tersebut menggunakan tang pemotong secara perlahan, sehingga tembaga tersebut putus dan kemudian terdakwa I menggulungnya, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan lokasi tersebut untuk menuju ke rumah terdakwa I. Selanjutnya pada hari yang sama terdakwa I menjual gulungan tembaga tersebut ke seseorang bernama Sdr. H. SUKAMA yang beralamat di Beloparang Kel. Bonto Sunggu Kec. Bisappu Kab Bantaeng dan pada saat itu kabel tembaga tersebut ditimbang dengan berat 1 kg (kilogram) lebih 6 ons dan dihargai sebesar Rp208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut terdakwa I memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa II dan sisanya terdakwa I gunakan untuk bermain judi online dan membeli rokok.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa I sedang berada di rumah kemudian datang terdakwa II dan merencanakan untuk melakukan kembali pencurian kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba dengan memperlihatkan titik lokasi lewat handphone milik terdakwa II yang bertempat di Jalan Bhakti Adi Guna Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II berboncengan menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai motor milik terdakwa II dan setibanya di lokasi tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II sempat melihat-lihat situasi di sekitar lokasi dan dirasa aman untuk dilakukan pencurian, selanjutnya terdakwa I langsung turun dari motor dan memotong kabel tembaga tersebut menggunakan tang pemotong, kemudian datang Tim Resmob Polres Bulukumba dan menangkap terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) gulung kabel tembaga dengan panjang 4 (empat) meter dan berat 1,6 kg (kilogram) tanpa izin dan sepengetahuan dari PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba dan akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa I ARHAM Alias YAYANG Bin MALING LIWANG dan terdakwa II MUH RISAL Alias RISAL Bin MUH. EDI, pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Sawere Kec. Gantarang Kab. Bulukumba dan pada Senin tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026bertempat di Jalan Bhakti Adi Guna, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang secara bersama-sama mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, para terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba, kemudian para terdakwa menemukan titik lokasi kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba yang bertempat di Jalan Poros Sawere Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah itu para terdakwa saling berboncengan menuju ke titik lokasi tersebut menggunakan sepeda motor dan setibanya di lokasi tersebut para terdakwa melewati lokasi tersebut dan singgah di suatu tempat yang tidak jauh jaraknya karena pada saat di lokasi tersebut masih terdapat banyak orang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, pada saat lokasi tersebut sudah sepi dan selanjutnya para terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan setibanya di lokasi tersebut terdakwa I langsung turun dari motor dan memotong tembaga tersebut menggunakan tang pemotong secara perlahan, sehingga tembaga tersebut putus dan kemudian terdakwa I menggulungnya, setelah itu para terdakwa meninggalkan lokasi tersebut untuk menuju ke rumah terdakwa I. Selanjutnya pada hari yang sama terdakwa I menjual gulungan tembaga tersebut ke seseorang bernama Sdr. H. SUKAMA yang beralamat di Beloparang Kel. Bonto Sunggu Kec. Bisappu Kab Bantaeng dan pada saat itu kabel tembaga tersebut ditimbang dengan berat 1 kg (kilogram) lebih 6 ons dan dihargai sebesar Rp208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut terdakwa I memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa II dan sisanya terdakwa I gunakan untuk bermain judi online dan membeli rokok.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa I sedang berada di rumah kemudian datang terdakwa II dan merencanakan untuk melakukan kembali pencurian kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba dengan memperlihatkan titik lokasi lewat handphone milik terdakwa II yang bertempat di Jalan Bhakti Adi Guna Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II berboncengan menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai motor milik terdakwa II dan setibanya di lokasi tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II sempat melihat-lihat situasi di sekitar lokasi dan dirasa aman untuk dilakukan pencurian, selanjutnya terdakwa I langsung turun dari motor dan memotong kabel tembaga tersebut menggunakan tang pemotong, kemudian datang Tim Resmob Polres Bulukumba dan menangkap terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) gulung kabel tembaga dengan panjang 4 (empat) meter dan berat 1,6 kg (kilogram) tanpa izin dan sepengetahuan dari PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba dan akibat perbuatan para terdakwa PT. PLN (Persero) UP3 Bulukumba mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------- |