| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang semula tertulis ASO DG BUNSU sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Pemohon, diubah menjadi ASO DG BUNDU;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba untuk mencatatkan perihal perubahan nama tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta menerbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru dengan nama yang telah diubah menjadi ASO DG BUNDU;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|