| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan almarhum suami Pemohon H. Syamsur Samad Bin Mallaloang yang telah meninggal dunia di Makassar pada tanggal 24 Januari 2018 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 7302-KM-29012018-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba.
- Menetapkan :
- Harianto Syam , Laki-laki , Umur 40 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba /14-09-1986.
- Irfandi Syam, laki-laki, Umur 38 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba/07-02-1988.
- Nurannisa H Syam , Perempuan, Umur 38 Tahun, Tempat tanggal Lahir Bulukumba/04-09-1988.
- Reski Devi , Perempuan, Umur 31 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba/ 30-07-1995.
- Bisma Syam Maha Putra , Laki-laki, Umur 11 Tahun, Tempat tanggal Lahir Bulukumba/29-03-2015.Adalah anak anak Kandung Pemohon dan almarhum suami Pemohon H.Syamsur Samad.
- Menetapkan Pemohon Hj. Syamsia Binti Cego sebagai Wali yang sah dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Bisma Syam Maha Putra , Laki-laki, Umur 11 Tahun, Tempat tanggal Lahir Bulukumba/29-03-2015.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebidang tanah sebidang Tanah milik pemohon yang terletak di Jalan Bakti Adi Guna Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dengan luas 1.620 M2 yang telah bersertifikat Hak Milik atas nama Pemohon berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 24 September 2025 adalah pemohon beli sendiri setelah almarhum suami Pemohon telah meninggal dunia tahun 2018 yang menggunakan uang pribadi Pemohon sendiri dari hasil usaha Pemohon sendiri .
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Jalan Bakti Adi Guna Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dengan luas 1620 M2 yang telah berserifikat Hak Milik atas nama Pemohon adalah milik Pribadi Pemohon seutuhnya berdasarkan akta jual beli tanggal 24 September 2025 hasil usaha pribadi Pemohon sendiri bukan harta warisan dari almarhum suami Pemohon H. Syamsur Samad Bin Mallaloang.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum atau perbuatan hukum berupa menjual harta milik Pemohon tersebut kepada pihak pembeli;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon .
|