| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan nama dan tempat tanggal lahirĀ ERMAN BIN ABDUL RAHIM /SINJAI,10 OKTOBER 1977 pada paspor, di ubah menjadi nama dan tempat tanggal lahir AMBO CENNING /SEPPANG,22 FEBRUARI 1970) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran;
- Memerintahkan kepada kantorĀ imigrasi kelas III NON TPI Bantaeng untuk melakukan perubahan nama dan tempat tanggal lahir untuk dicatatkan dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon:
|