| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon terhadap Perkataan “Nama Anak Pemohon MUHAMMAD SYAUQI, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 19 Desember 2022 dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Anak Pemohon MUHAMMAD SYAUQI, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 19 Desember 2021” sebagaimana yang tertera dalam Surat Keterangan Kelahiran dalam Buku Kesehatan Ibu Dan Anak (KIA) Dan Pengantar Kartu Keluarga yang di keluarkan oleh Kantor Kepala Kelurahan Bontokamase yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|