Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Blk Irman Bin Laha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Irman Bin Laha
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H.Irman Bin Laha
2Ayu Fajri Karunia, S.H.Irman Bin Laha
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah :
  1. Kartu Tanda Penduduk NIK 7303010903930001 semula tertulis nama Irman lahir di Bantaeng tanggal 09 Maret 1993 dirubah menjadi Irman Laha, lahir di Bantaeng tanggal 01 Maret 1990.
  2. Kartu Keluarga No.7302012402210008 semula tertulis nama Irman lahir di Bantaeng tanggal 9 Maret 1993 dirubah menjadi Irman Laha, lahir di Bantaeng tanggal 01 Maret 1990.
  3. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14.221/CS/XI/2011 semula tertulis nama Irman lahir di Bantaeng tanggal 01 Maret 1990 dirubah menjadi Irman Laha, lahir di Bantaeng tanggal 01 Maret 1990.
  4. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-02072021-1429 atas nama Fatir (Anak Pemohon) semula tertulis nama Ayah Irman dirubah menjadi  Irman Laha.
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan data identitas kependudukan Pemohon dan Anak Pemohon bernama Fatir dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba kepada Instansi Pelaksana/ Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk merubah dan mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak