| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan Dan Tahun Kelahiran Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga terhadap Perkataan “Nama ANI, Tempat Tanggal Lahir Bontomanai, 08 November 1978’’ Dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon atas Nama FITRIANI dan NURMAN tertulis Nama Pemohon SURIANI’’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Pemohon SURYANI, Tempat Tanggal Lahir Dumpu, 06 Mei 1985” sebagaimana yang tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama No 06 DI 1628834 dan Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bontomangiring yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|