Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Blk 1.NUR IBNU HAJAR, SH
2.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
KHALIFA AZIS Alias SISI Bin ABD. AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1634/P.4.22/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IBNU HAJAR, SH
2ANDI MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHALIFA AZIS Alias SISI Bin ABD. AZIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa KHALIFA AZIS ALS. SISI BIN ABD. AZIS, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah tanah kosong di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan ““dengan sengaja mengambil Ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada mulanya Saksi Korban Armi membeli seekor sapi dari saksi KASMAN yang merupakan seorang pedagang sapi pada tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16:00 Wita kemudian Saksi Korban Armi menambatkan sapi milik-nya tersebut pada tanah kosong di depan rumah Saksi Korban, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 00.10 Wita Terdakwa KHALIFA AZIS melihat seekor sapi bali betina berwarna merah dengan tanduk jenis massua yang terdapat bekas pilox warna biru pada kedua tanduknya yang ditambatkan di sebuah tanah kosong di depan rumah Saksi Korban Armi yang beralamat di Jalan Elang, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba selanjutnya Terdakwa KHALIFA AZIS mencabut patok kemudian melepaskan ikatan tali sapi milik Saksi Korban Armi kemudian Terdakwa menarik sapi tersebut ke salah satu rumah kosong yang berjarak 100 (seratus) meter dari depan rumah Saksi Korban Armi selanjutnya Terdakwa KHALIFA AZIS memotong dan menguliti sapi tersebut menggunakan sebilah pisau stainles berunjung runcing bergagang plastik berwarna hijau kemudian Terdakwa KHALIFA AZIS menjual daging dari sapi yang telah ia potong tersebut kepada saksi Waji yang merupakan seorang pedagang daging di pasar, lalu Terdakwa KHALIFA AZIS membagikan sisa dari daging dan tulang sapi tersebut kepada saksi ANTO dan saksi WALLIE secara cuma – cuma. - - - Bahwa seekor sapi bali betina berwarna merah dengan tanduk jenis massua yang terdapat bekas pilox warna biru pada kedua tanduknya adalah milik saksi korban ARMI berdasarkan Surat Keterangan Pemufakatan Jual beli hewan Nomor : 80 /DS/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 antara Pihak Pertama Penjual sdr. Kasman dan Pihak Kedua pembeli sdr. ARMI yang dikeluarkan dan diketahui oleh Pemerintah Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba. Bahwa adapun penyebab Terdakwa KHALIFAH AZIS mengambil hewan ternak milik Saksi Korban Armi karena Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjual daging dari sapi yang telah Terdakwa ambil. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban ARMI mengalami kerugian materil sekira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (C) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa KHALIFA AZIS ALS. SISI BIN ABD. AZIS, pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah tanah kosong di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “dengan sengaja mengambil Barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- - Bahwa pada mulanya Saksi Korban Armi membeli seekor sapi dari saksi KASMAN yang merupakan seorang pedagang sapi pada tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16:00 Wita kemudian Saksi Korban Armi menambatkan sapi milik-nya tersebut pada tanah kosong di depan rumah Saksi Korban, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 00.10 Wita Terdakwa KHALIFA AZIS melihat seekor sapi bali betina berwarna merah dengan tanduk jenis massua yang terdapat bekas pilox warna biru pada kedua tanduknya yang ditambatkan di sebuah tanah kosong di depan rumah Saksi Korban Armi yang beralamat di Jalan Elang, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba selanjutnya Terdakwa KHALIFA AZIS mencabut patok kemudian melepaskan ikatan tali sapi milik Saksi Korban Armi kemudian Terdakwa menarik sapi tersebut ke salah satu rumah kosong yang berjarak 100 (seratus) meter dari depan rumah Saksi Korban Armi selanjutnya Terdakwa KHALIFA AZIS memotong dan menguliti sapi tersebut menggunakan sebilah pisau stainles berunjung runcing bergagang plastik berwarna hijau kemudian Terdakwa KHALIFA AZIS menjual daging dari sapi yang telah ia potong tersebut kepada saksi Waji yang merupakan seorang pedagang daging di pasar, lalu Terdakwa KHALIFA AZIS membagikan sisa dari daging dan tulang sapi tersebut kepada saksi ANTO dan saksi WALLIE secara cuma – cuma. - Bahwa seekor sapi bali betina berwarna merah dengan tanduk jenis massua yang terdapat bekas pilox warna biru pada kedua tanduknya adalah milik saksi korban ARMI berdasarkan Surat Keterangan Pemufakatan Jual beli hewan Nomor : 80 /DS/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 antara Pihak Pertama Penjual sdr. Kasman dan Pihak Kedua pembeli sdr. ARMI yang dikeluarkan dan diketahui oleh Pemerintah Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba. - - Bahwa adapun penyebab Terdakwa KHALIFAH AZIS mengambil hewan ternak milik Saksi Korban Armi karena Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjual daging dari sapi yang telah Terdakwa ambil. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban ARMI mengalami kerugian materil sekira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya