| Petitum |
- mengabulkan permohonan Pemohon
- serta menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar sesuai dokumen kependudukan yang sah yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran adalah Lina Marlina, NIK 7302015506870002, lahir di Kalamassang, 15 Juni 1987, guna penyelarasan dengan data paspor lama yang tercatat atas nama Dina Mariana, NIK 1909105505820004, Tanggal Lahir 15 Mei 1982, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam administrasi kependudukan dan keimigrasian, khususnya untuk pembuatan paspor,
- serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|