| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Pernyataan Tertulis Tergugat yang ditanda tangani pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan menyisakan pembayaran uang milik Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban yaitu dengan menyerahkan sisa pembayaran uang milik Penggugat sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) adalah merupakan tindakan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan sisa pembayaran uang milik Penggugat sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul adanya perkara ini;
|