| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE pada hari Minggu Tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Pumpikatu Desa Bonto Bulaeng Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan, atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.30 wita beralamat di Dusun Macinna Desa Bontomanai Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba, Saksi ANCU Bin PAMPE bersama dengan Saksi IMRAN Als ATO Bin USMAN mengendarai motor melewati sebuah rumah yang beralamat di Dusun Macinna Desa Bontomanai Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba, dimana di pekarangan rumah tersebut terparkir 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha N MAX warna hitam dengan Nomor Rangka MH3SG3190KK570343, Nomor Mesin G3E4E1444415, dan Nomor Polisi DD 6831 HR, sehingga pada saat itu Saksi ANCU Bin PAMPE bersama dengan Saksi IMRAN Als ATO Bin USMAN melihat motor tersebut terparkir, kemudian Saksi ANCU Bin PAMPE masuk ke pekarangan rumah tersebut yang dan setelah itu Saksi ANCU Bin PAMPE mendorong motor tersebut ke luar di jalanan raya tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik motor tersebut, dan kemudian motor tersebut didorong stuk motor oleh Saksi IMRAN Als ATO Bin USMAN, dan kemudian Para Saksi pergi ke rumah Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE yang beralamat di Dusun Pumpikatu Desa Bonto Bulaeng Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba untuk menjual motor tersebut, yang mana Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE pada saat itu tidak berada di rumah sehingga Saksi ANCU Bin PAMPE meletakkan sepeda motor hasil pencurian tersebut di rumah Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE.
- Bahwa pada keesokan paginya pada hari Minggu Tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita, Saksi ANCU Bin PAMPE kembali ke rumah Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE untuk menjual Motor Merk Yamaha N MAX warna hitam dengan Nomor Rangka MH3SG3190KK570343, Nomor Mesin G3E4E1444415, dan Nomor Polisi DD 6831 HR yang telah para saksi ambil dengan menawarkan pada Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE harga sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dimana Para Saksi menyampaikan kepada Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE bahwa motor tersebut adalah hasil curian dan Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE tetap membeli motor tersebut dengan harga sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), dan hasil penjualan motor tersebut digunakan oleh Saksi ANCU Bin PAMPE untuk judi online dan keperluan sehari – hari sedangkan Saksi IMRAN Alias ATO Bin USMAN diberikan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi ANCU Bin PAMPE dan digunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE telah mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil pencurian dari Saksi ANCU Bin PAMPE bersama sama dengan Saksi IMRAN Als ATO Bin USMAN
- Bahwa Terdakwa membeli Motor Merk Yamaha N MAX warna hitam dengan Nomor Rangka MH3SG3190KK570343, Nomor Mesin G3E4E1444415, dan Nomor Polisi DD 6831 HR dengan harga di bawah pasaran motor tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa SUPRI Alias UPPA Bin AMBO RAPPE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |