| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Dan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon terhadap Perkataan “Nama Anak Pemohon QANITA NAYLA, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 24 Maret 2023 dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Anak Pemohon QANITA NAYLA RAMADHANISA, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 24 Maret 2024” sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran yang tertera pada Buku KIA Kesehatan Ibu Dan Anak danSurat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Palamabarae yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|