| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan pada penulisan Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon dengan No. Paspor S286607 yaitu tertulis Nama Arni Binti Rasyid, lahir di Bulukumba tanggal 05 Mei 1978 adalah salah.
- Menetapkan Identitas pemohon yang benar adalah Hajnih , lahir di Herlang, 05 Mei 1974 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran;.
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk Pengurusan Perbaikan Data Identitas pada Paspor Pemohon No. PasporĀ S286607 pada Kantor Imigrasi.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|