| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan pada penulisan Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon dengan No. Paspor A 1767015 yaitu tertulis nama Andi Caya Andi Muddin Sage, lahir di Maros tanggal 16 Agustus 1976 adalah salah.
- Menetapkan Identitas pemohon yang benar adalah A.Caya , lahir di Panggaloang, 09 Agustus 1977 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran;.
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk Pengurusan Perbaikan Data Identitas pada Paspor Pemohon No. PasporĀ A 1767015 pada Kantor Imigrasi Makassar.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|