| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Kepada Pemohon untuk melakukan Penegasan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada PASPOR Pemohon dengan nomor P IDN AK 533783 yang telah Hilang atau tercecer sebagaimana dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: SKTLK/4150/VI/2026/RestabesMakassar/Sektor Biring Kanaya sebagaimana semula tertulis Arjun Bin Oteng lahir di Bulukumba, pada tanggal 20 Oktober 1978, adalah orang yang sama dengan nama Ismail lahir di Batuhulang, pada tanggal 31 Desember 1982 sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk kependudukan: 7302073012820002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7302071404110001, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor T302-LT-19012026-0003dan Kutipan Akta Anak Pemohon
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KantorĀ Imigrasi Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan guna disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|