| Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa Ia Terdakwa AMARUDDIN SOFYAN Alias AMA Bin SIBE pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Waepejje, Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa AMARUDDIN SOFYAN Alias AMA Bin SIBE berada bersama dengan Sdr. IPPONG (DPO) di sebuah pondok yang terletak di Dusun Waepejje, Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Kemudian datang Sdr. HENDRA (DPO) bersama dengan saksi IRDAN OKTAVIAWAN A. Alias IDDANG Bin M. ARIFIN di tempat tersebut untuk membeli sabu, dimana saat itu Sdr. HENDRA (DPO) mengatakan ke terdakwa “Mauka beli sabu 300” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa berbicara dengan Sdr. IPPONG lalu Sdr. IPPONG (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian sabu tersebut terdakwa serahkan ke Sdr. HENDRA lalu terdakwa mengatakan “Kalau Mau Pake Disni, Itu Alat Bong” sambil terdakwa menunjuk ke arah dalam pondok dan setelah Sdr. HENDRA menerima sabu dari terdakwa maka selanjutnya Sdr. HENDRA dan saksi IRDAN OKTAVIAWAN A. Alias IDDANG Bin M. ARIFIN masuk menuju dalam pondok yang ditunjukan oleh terdakwa untuk mengkomsumsi sabu, kemudian Sdr. IPPONG (DPO) pulang ke rumahnya, namun sebelum pulang Sdr. IPPONG (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik warna putih terlilit lakban warna hitam berisi 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus sachet plastik klip ke terdakwa kemudian terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanannya dan sekitar pukul 02.00 Wita datang anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan melakukan penggrebekan di pondok tempat terdakwa berada dan saat itu yang berhasil diamankan adalah terdakwa dan saksi IRDAN OKTAVIAWAN A. Alias IDDANG Bin M. ARIFIN, sedangkan Sdr. HENDRA berhasil melarikan diri dari kejaran anggota kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu (kode A), 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu (kode B) yang masing-masing terbungkus tissu dan lakban hitam yang tersimpan didalam tas selempang warna hitam dari pundak terdakwa selain itu ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa berupa 1 (satu) batang sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) bungkus sachet plastik klip serta ditemukan pula disaku celana sebelah kanan terdakwa berupa 1 (satu) timbangan digital,1 (satu) buah botol plastik warna putih terlilit lakban warna hitam berisi 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus sachet plastik klip, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti sabu yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 5542/NNF/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka ASMAWATI, SH, M.Kes, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa AMARUDDIN SOFYAN Alias AMA Bin SIBE berupa :
- 1 (satu) sachet plastik terbungkus tissue dan lakban hitam didalamya terdapat 1 (satu) paket dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya 22,6306 gram dan berat akhir 22,5299 gram diberi nomor barang bukti 13074/2025/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik terbungkus tissue dan lakban hitam berisi kristal bening diberi kode “B” dengan berat netto 5,1264 gram dan berat akhir 5,0752 gram diberi nomor barang bukti 13075/2025/NNF;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik diberi nomor barang bukti 13076/2025/NNF;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik diberi nomor barang bukti 13076/2025/NNF;
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8095 gram diberi nomor barang bukti 13077/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine terdakwa diberi nomor barang bukti 13078/2025/NNF;
Adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa Ia Terdakwa AMARUDDIN SOFYAN Alias AMA Bin SIBE pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Waepejje, Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba atau setidak-setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pihak Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan mendapat informasi dari masyarakat/informan terkait seringnya terjadi peredaran narkotika di Dusun Waepejje, Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, hingga atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menugaskan saksi CANDRA ALPIAN dan saksi ABDI ABDUL SYUKUR yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi yang dimaksud hingga pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di sebuah pondok saksi CANDRA ALPIAN dan saksi ABDI ABDUL SYUKUR menemukan terdakwa di sebuah pondok di Dusun Waepejje, Desa Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu (kode A), 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu (kode B) yang masing-masing terbungkus tissue dan lakban hitam yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam dari pundak terdakwa selain itu ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa berupa 1 (satu) batang sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 (satu) bungkus sachet plastik klip serta ditemukan pula disaku celana sebelah kanan terdakwa berupa 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik warna putih terlilit lakban warna hitam berisi 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus sachet plastik klip, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti sabu yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 5542/NNF/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka ASMAWATI, SH, M.Kes, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa AMARUDDIN SOFYAN Alias AMA Bin SIBE berupa :
- 1 (satu) sachet plastik terbungkus tissue dan lakban hitam didalamya terdapat 1 (satu) paket dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya 22,6306 gram dan berat akhir 22,5299 gram diberi nomor barang bukti 13074/2025/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik terbungkus tissue dan lakban hitam berisi kristal bening diberi kode “B” dengan berat netto 5,1264 gram dan berat akhir 5,0752 gram diberi nomor barang bukti 13075/2025/NNF;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik diberi nomor barang bukti 13076/2025/NNF;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik diberi nomor barang bukti 13076/2025/NNF;
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8095 gram diberi nomor barang bukti 13077/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine terdakwa diberi nomor barang bukti 13078/2025/NNF;
Adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang R.I No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang R.I No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------- |