Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Blk 1.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
2.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
HERWIN Alias WIWING Bin HUSENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/P.4.22/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
2ANDI MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERWIN Alias WIWING Bin HUSENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR: Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama dengan

Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu

Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar (DPO)

pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak

tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada

tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan

Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya

pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana

mengambil suatu barang yakni berupa ternak yang sebagian atau seluruhnyamilik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang

dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa

dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00

Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin

Anto dan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma berangkat dari Dusun Laju

desa Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan

menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna

Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor

Mesin : 2NR4B32789 milik Saksi Armal. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10

Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi

Armal tiba di rumah Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan

Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan

Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Setelah itu, Terdakwa, Anak

Saksi Ifan, Saksi Armal dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge, Desa

Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan

mobil milik Saksi Armal. lalu, berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi

milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi

Ifan, dan Anak Rangga, berjalan kaki ke kandang sapi milik Saksi Korban Nurul

Wahyu Bin Tampa yang terletak di tengah persawahan lalu mengambil 1 (satu)

ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan memiliki pusar pada

belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk

pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) yang berada didalam

kandang sapi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Anak

Rangga membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut ke lokasi mobil milik Saksi Armal

terparkir dan menaikkannya ke ke mobil Saksi Armal. Setelah itu, Terdakwa

bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan, dan Saksi Armal meninggalkan lokasi

dan berangkat menuju Kab. Bone;

- Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama dengan Saksi

Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu

Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar

(DPO) dengan sengaja mengambil ternak yakni 1 (satu) ekor sapi jantan warna

bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan

1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang

dan sebelah kanan patah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban

Nurul Wahyu Bin Tampa selaku pemilik.

- Bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki

pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh

merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) seluruhnya

adalah milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa;

- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian

sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana

dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (c) dan Huruf (g) KUHP---------------------------

SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama

dengan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan

Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin

Ansar (DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita

atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto,

Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili,

melakukan Tindak Pidana “turut serta mengambil suatu barang yang sebagian

atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan

hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00

Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin

Anto dan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma berangkat dari Dusun Laju

desa Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan

menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna

Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor

Mesin : 2NR4B32789 milik Saksi Armal. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10

Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi

Armal tiba di rumah Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan

Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan

Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Setelah itu, Terdakwa, Anak

Saksi Ifan, Saksi Armal dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge, Desa

Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan

mobil milik Saksi Armal. lalu, berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi

milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi

Ifan, dan Anak Rangga, berjalan kaki ke kandang sapi milik Saksi Korban Nurul

Wahyu Bin Tampa yang terletak di tengah persawahan lalu mengambil 1 (satu)

ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan memiliki pusar pada

belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk

pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) yang berada didalam

kandang sapi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Anak

Rangga membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut ke lokasi mobil milik Saksi Armal

terparkir dan menaikkannya ke ke mobil Saksi Armal. Setelah itu, Terdakwa

bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan, dan Saksi Armal meninggalkan lokasi

dan berangkat menuju Kab. Bone;

- Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama dengan Saksi

Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu

Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar

(DPO) dengan sengaja mengambil ternak yakni 1 (satu) ekor sapi jantan warna

bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan

1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang

dan sebelah kanan patah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban

Nurul Wahyu Bin Tampa selaku pemilik.

- Bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki

pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh

merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) seluruhnya

adalah milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa;

- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian

sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana

dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 20 Huruf (c) KUHP----------------------------------------ATAU

KEDUA: Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama dengan

Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu

Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar

(DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau

setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak

tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto,

Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili,

melakukan Tindak Pidana “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan,

menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik

keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,

menyimpan atau menyembunyikan suatu benda Yang diketahui atau patut

diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan

Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00

Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin

Anto dan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma membawa seekor anjing milik

Anak Saksi Ifan untuk ditukarkan dengan 2 (dua) ekor sapi dari Dusun Laju desa

Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan

menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna

Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor

Mesin : 2NR4B32789 milik Saksi Armal. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10

Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi

Armal tiba di rumah milik Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan

Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan

Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Yang mana dilokasi tersebut

anak Rangga memeriksa kondisi anjing yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah itu,

Terdakwa, Anak Saksi Ifan, Saksi Armal dan Anak Rangga berangkat ke Dusun

Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba

menggunakan mobil milik Terdakwa lalu tiba di tempat tersebut sekira pukul

02.00 wita dan berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi milik Saksi

Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. Selanjutnya, anak Rangga menurunkan anjing

milik anak Saksi Ifan dari mobil Saksi Armal dan mengikat anjing tersebut.

Setelah itu Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Anak Rangga berangkat dengan

berjalan kaki ke kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa lalu

mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan

memiliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna

buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) lalu

membawanya ke lokasi mobil Saksi Armal Terparkir. Setelah itu, Terdakwa

bersama-sama dengan anak Saksi Ifan dan Saksi Armal menaikkan 2 (dua) ekor

sapi tersebut ke mobil milik Saksi Armal lalu Terdakwa bersama Anak Saksi Ifan,

dan Saksi Armal kembali ke Kab. Bone.- Bahwa setelah tiba di Kab. Bone, Anak Saksi Ifan menjual 2 (dua) ekor sapi

tersebut kepada Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma seharga

Rp10.000.000,00 (sepuluh jutarRupiah) dikurangkan dengan harga sewa mobil

sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa

menerima uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan

sapi tersebut dari Anak Saksi Ifan.

---------Bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana

dalam Pasal 591 Huruf (a) KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (c) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya