| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 116/Pid.B/2026/PN Blk | 1.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H. 2.ANDI MUH. SAHIB, S.H. |
HERWIN Alias WIWING Bin HUSENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 116/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1946/P.4.22/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR: Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama dengan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “mengambil suatu barang yakni berupa ternak yang sebagian atau seluruhnyamilik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto dan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma berangkat dari Dusun Laju desa Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor Mesin : 2NR4B32789 milik Saksi Armal. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi Armal tiba di rumah Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, Saksi Armal dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan mobil milik Saksi Armal. lalu, berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Anak Rangga, berjalan kaki ke kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa yang terletak di tengah persawahan lalu mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan memiliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) yang berada didalam kandang sapi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Anak Rangga membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut ke lokasi mobil milik Saksi Armal terparkir dan menaikkannya ke ke mobil Saksi Armal. Setelah itu, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan, dan Saksi Armal meninggalkan lokasi dan berangkat menuju Kab. Bone; - Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama dengan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar (DPO) dengan sengaja mengambil ternak yakni 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa selaku pemilik. - Bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) seluruhnya adalah milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa; - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (c) dan Huruf (g) KUHP--------------------------- SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama dengan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar (DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------- - Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto dan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma berangkat dari Dusun Laju desa Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor Mesin : 2NR4B32789 milik Saksi Armal. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi Armal tiba di rumah Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, Saksi Armal dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan mobil milik Saksi Armal. lalu, berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Anak Rangga, berjalan kaki ke kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa yang terletak di tengah persawahan lalu mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan memiliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) yang berada didalam kandang sapi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Anak Rangga membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut ke lokasi mobil milik Saksi Armal terparkir dan menaikkannya ke ke mobil Saksi Armal. Setelah itu, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan, dan Saksi Armal meninggalkan lokasi dan berangkat menuju Kab. Bone; - Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama dengan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar (DPO) dengan sengaja mengambil ternak yakni 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa selaku pemilik. - Bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) seluruhnya adalah milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa; - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah). ---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 20 Huruf (c) KUHP----------------------------------------ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa Herwin Alias Wiwing Bin Huseng bersama-sama dengan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar (DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda Yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto dan Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma membawa seekor anjing milik Anak Saksi Ifan untuk ditukarkan dengan 2 (dua) ekor sapi dari Dusun Laju desa Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor Mesin : 2NR4B32789 milik Saksi Armal. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi Armal tiba di rumah milik Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Yang mana dilokasi tersebut anak Rangga memeriksa kondisi anjing yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, Saksi Armal dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan mobil milik Terdakwa lalu tiba di tempat tersebut sekira pukul 02.00 wita dan berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. Selanjutnya, anak Rangga menurunkan anjing milik anak Saksi Ifan dari mobil Saksi Armal dan mengikat anjing tersebut. Setelah itu Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Anak Rangga berangkat dengan berjalan kaki ke kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa lalu mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan memiliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) lalu membawanya ke lokasi mobil Saksi Armal Terparkir. Setelah itu, Terdakwa bersama-sama dengan anak Saksi Ifan dan Saksi Armal menaikkan 2 (dua) ekor sapi tersebut ke mobil milik Saksi Armal lalu Terdakwa bersama Anak Saksi Ifan, dan Saksi Armal kembali ke Kab. Bone.- Bahwa setelah tiba di Kab. Bone, Anak Saksi Ifan menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut kepada Saksi Armal Alias Emmang Bin Jemma seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh jutarRupiah) dikurangkan dengan harga sewa mobil sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sapi tersebut dari Anak Saksi Ifan. ---------Bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 591 Huruf (a) KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (c) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
