| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2026/PN Blk | AIPDA ANDI SYAHRUL MANNAJAI | ANDI SEWANG Bin SENONG | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/04/VI/2026/Sabhara | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada hari kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 wita di di Dusun Borong Desa Borong Kec. Herlang Kab. Bulukumba tepatnya dikebun milik korban Bersama dengan suaminya Sdr. RURUL ASHARI, saksi yang pada saat itu ke kebun miliknya bersama dengan mertuanya yakni Sdri. AZIRA BINTI MAPPILE dengan Sdr. RUSDIN BIN PAHARUDDIN ke kebun miliknya dan melihat tumpukan buah coklat yang telah dikumpulkan ditanah dan sebagian lagi sudah ada didalam karung padahal korban dengan mertua korban sebelumnya tidak pernah memetik buah coklat tersebut, tetapi pada saat itu korban biarkan begitu saja tanpa mengambilnya dan pada sore hari sekitar pukul 13.30 Wita korban bersama dengan kedua mertuanya kembali lagi ke kebun dan melihat bahwa buah coklat tersebut tidak ada lagi ditempat, kemudian mertua saya Sdri. AZIRA Als. SIRA BINTI MAPPILE bersama dengan suaminya Sdr. RUSDIN BIN PAHARUDDIN lalu mendatangi rumah tersangka Sdr. ANDI SEWANG BIN SENONG dan diakui oleh tersangka bahwa benar ialah yang mengambilnya dengan cara bahwa buah coklat tersebut dipetik dari pohonnya dengan menggunakan pengait oleh tersangka dan dikumpulkan satu-satu selama dua hari kemudian dibelah dan setelah agak banyak diangkut oleh tersangka dengan menggunakan karung selanjutnya dijemur di depan rumah tersangka sebelum akhirnya buah coklat tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Herlang. dan bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Kepolisian Sektor Herlang buah coklat tersebut ditemukan seberat 3 (Tiga) kilogram dengan harga dipasaran sebesar Rp. 165.000,_ (Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) Atas kejadian tersebut yang dikuatkan dengan adanya barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terhadap tersangka, dapat diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 478 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Bahwa Perbuatan melawan hak yang di lakukan oleh Tersangka Sdr. ANDI SEWANG BIN SENONG terhadap saksi korban Sdri. TITI FEBRIANTI Als. TITI BINTI MUH. ALI yang dengan sengaja mencuri buah coklat milik korban dengan cara buah coklat tersebut dipetik dari pohonnya dengan menggunakan pengait oleh tersangka dan dikumpulkan satu-satu selama dua hari kemudian dibelah dan setelah agak banyak diangkut oleh tersangka dengan menggunakan karung selanjutnya dijemur di depan rumah tersangka sebelum akhirnya buah coklat tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Herlang. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000,_ (Seratus Enam Puluh Lima Puluh Ribu Rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan demikian Tersangka Sdr. ANDI SEWANG BIN SENONG, Dapat di sangka melakukan perbuatan Tindak pidana Pencurian Ringan Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 478 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
