Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Blk 1.NUR IBNU HAJAR, SH
2.MUH. SAHIB, S.H.
1.ANCU Bin PAMPE
2.IMRAN Alias ATO Bin USMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/P.4.22/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IBNU HAJAR, SH
2MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANCU Bin PAMPE[Penahanan]
2IMRAN Alias ATO Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Imran, pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kacibo, Desa Swatani, Kec Rilau Ale, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “Mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha, warna hitam, nopol DD5642HM, nomor mesin IPA-770795, nomor rangka MH31PA004EK769074, tahun 2014 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum pada malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I Ancu Bin Pampe yang dibonceng oleh Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman menggunakan sepeda motor melintas di depan rumah Saksi Korban Syamsul Bahri Bin Muh. Yunus yang beralamat di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba. Yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion, Warna Hitam nomor rangka MH3114EK769074, nomor mesin. 1PA-770795, dan Nomor Polisi DD 5642 HM Tahun 2014 sedang terparkir di teras rumah Saksi Korban sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan sepeda motor tersebut sebagai target untuk dicuri, namun dikarenakan masih terdapat beberapa orang yang berada di sekitar rumah tersebut sehingga Para Terdakwa memutuskan untuk memantau situasi terlebih dahulu. Selanjutnya setelah keadaan sepi dan dirasa aman Para Terdakwa berhenti di depan rumah milik Saksi Korban, kemudian Terdakwa I turun dari motor yang dikendarainya sementara Terdakwa II tetap diatas motor, setelah itu Terdakwa I masuk ke halaman rumah korban dan mendekati dan mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya. Kemudian Terdakwa II menaiki sepeda motor tersebut lalu Terdakwa II mendorongnya dengan menggunakan kaki (stut). Selanjutnya setelah berjalan sekira 1 (satu) kilometer Para Terdakwa berhenti lalu Terdakwa II melakukan baypass kunci kontak pada sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan, setelah itu Para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah milik Saksi Supri Alias Uppa Bin Ambo Rappe. - - - Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha, warna hitam, nopol DD5642HM, nomor mesin IPA-770795, nomor rangka MH31PA004EK769074, tahun 2014 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Syamsul Bahri Bin Muh. Yunus selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki. Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban dilakukan di Teras Rumah Saksi Korban Syamsul Bahri Bin Muh. Yunus. Aksi pencurian berlangsung pada pukul 02.00 Wita, di mana kondisi lingkungan masih gelap (matahari di wilayah Kabupaten Bulukumba baru terbit pukul 05.33 WITA) pada saat Saksi Korban keadaan tertidur sehingga Saksi Korban tidak mengetahui adanya Terdakwa I dan Terdakwa II dilokasi tersebut. Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas juta rupiah). ---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (e) dan Huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana-----------------

--------------------------------------------------------- SUBSIDAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Imran, pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kacibo, Desa Swatani, Kec Rilau Ale, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “Mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha, warna hitam, nopol DD5642HM, nomor mesin IPA-770795, nomor rangka MH31PA004EK769074, tahun 2014 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- - - - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I Ancu Bin Pampe yang dibonceng oleh Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman menggunakan sepeda motor melintas di depan rumah Saksi Korban Syamsul Bahri Bin Muh. Yunus yang beralamat di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba. Yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion, Warna Hitam nomor rangka MH3114EK769074, nomor mesin. 1PA-770795, dan Nomor Polisi DD 5642 HM Tahun 2014 sedang terparkir di teras rumah Saksi Korban sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan sepeda motor tersebut sebagai target untuk dicuri, namun dikarenakan masih terdapat beberapa orang yang berada di sekitar rumah tersebut sehingga Para Terdakwa memutuskan untuk memantau situasi terlebih dahulu. Selanjutnya setelah keadaan sepi dan dirasa aman Para Terdakwa berhenti di depan rumah milik Saksi Korban, kemudian Terdakwa I turun dari motor yang dikendarainya sementara Terdakwa II tetap diatas motor, setelah itu Terdakwa I masuk ke halaman rumah korban dan mendekati dan mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya. Kemudian Terdakwa II menaiki sepeda motor tersebut lalu Terdakwa II mendorongnya dengan menggunakan kaki (stut). Selanjutnya setelah berjalan sekira 1 (satu) kilometer Para Terdakwa berhenti lalu Terdakwa II melakukan baypass kunci kontak pada sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan, setelah itu Para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah milik Saksi Supri Alias Uppa Bin Ambo Rappe. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha, warna hitam, nopol DD5642HM, nomor mesin IPA-770795, nomor rangka MH31PA004EK769074, tahun 2014 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Syamsul Bahri Bin Muh. Yunus selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki. Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas juta rupiah). ---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------

--------------------------------- LEBIH SUBSIDAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Imran, pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kacibo, Desa Swatani, Kec Rilau Ale, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “Turut serta mengambil suatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha, warna hitam, nopol DD5642HM, nomor mesin IPA-770795, nomor rangka MH31PA004EK769074, tahun 2014 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------- - - - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I Ancu Bin Pampe yang dibonceng oleh Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman menggunakan sepeda motor melintas di depan rumah Saksi Korban Syamsul Bahri Bin Muh. Yunus yang beralamat di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba. Yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion, Warna Hitam nomor rangka MH3114EK769074, nomor mesin. 1PA-770795, dan Nomor Polisi DD 5642 HM Tahun 2014 sedang terparkir di teras rumah Saksi Korban sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan sepeda motor tersebut sebagai target untuk dicuri, namun dikarenakan masih terdapat beberapa orang yang berada di sekitar rumah tersebut sehingga Para Terdakwa memutuskan untuk memantau situasi terlebih dahulu. Selanjutnya setelah keadaan sepi dan dirasa aman Para Terdakwa berhenti di depan rumah milik Saksi Korban, kemudian Terdakwa I turun dari motor yang dikendarainya sementara Terdakwa II tetap diatas motor, setelah itu Terdakwa I masuk ke halaman rumah korban dan mendekati dan mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya. Kemudian Terdakwa II menaiki sepeda motor tersebut lalu Terdakwa II mendorongnya dengan menggunakan kaki (stut). Selanjutnya setelah berjalan sekira 1 (satu) kilometer Para Terdakwa berhenti lalu Terdakwa II melakukan baypass kunci kontak pada sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan, setelah itu Para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah milik Saksi Supri Alias Uppa Bin Ambo Rappe. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha, warna hitam, nopol DD5642HM, nomor mesin IPA-770795, nomor rangka MH31PA004EK769074, tahun 2014 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Syamsul Bahri Bin Muh. Yunus selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki. Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas juta rupiah). ---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 Huruf (C) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya