| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 2.MUHAMMAD ZAKI, S.H. |
NASHRUDDIN Alias UDIN Bin H. MUSTAMIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1758/P.4.22/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa NASHRUDDIN Alias UDIN BIN H. MUSTAMIR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Borong Ganjeng, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------ Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 16.00 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RISWANDI dan saksi JUMARDI melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Borong Ganjeng, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu dan 1 (satu) sachet plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu yang berada di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Terdakwa hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira jam 02.30 Wita di BTN Aufthar Dusun Boroppaoe Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari BOTAK DG. GASSING (DPO) yang menitipkannya kepada Terdakwa melalui seseorang yang tidak diketahui identitasnya pada sekira bulan Februari 2026 di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Tanah Kong-kong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dengan imbalan Terdakwa akan diberikan upah / bonus berupa 1 (satu) sachet plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0983/NNF/III/2026/Narkoba tanggal pemeriksaan 05 Maret 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Barang bukti di atas adalah milik Tersangka NASHRUDDIN.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 3051/2026/NNF, 3052/2026/NNF, 3053/2026/NNF dan 3054/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------ Kedua: -----------Bahwa Terdakwa NASHRUDDIN Alias UDIN BIN H. MUSTAMIR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Borong Ganjeng, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 16.00 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi RISWANDI dan saksi JUMARDI melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Borong Ganjeng, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu dan 1 (satu) sachet plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu yang berada di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Terdakwa hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira jam 02.30 Wita di BTN Aufthar Dusun Boroppaoe Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari BOTAK DG. GASSING (DPO) yang menitipkannya kepada Terdakwa melalui seseorang yang tidak diketahui identitasnya pada sekira bulan Februari 2026 di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Tanah Kong-kong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dengan imbalan Terdakwa akan diberikan upah / bonus berupa 1 (satu) sachet plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Sementara Labfor Polda Sulsle Nomor : HPS-843/III/2026/Narkoba tanggal pemeriksaan 03 Maret 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Barang bukti di atas adalah milik Tersangka NASHRUDDIN.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 3051/2026/NNF, 3052/2026/NNF, 3053/2026/NNF dan 3054/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
