| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.B/2026/PN Blk | 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 2.KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H. |
1.ANCU Bin PAMPE 2.IMRAN Alias ATO Bin USMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-868/P.4.22/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa Terdakwa I ANCU Bin PAMPE bersama – sama dengan Terdakwa II IMRAN Alias ATO Bin USMAN pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.30, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Macinna Desa Bontomanai Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama sama dan bersekutu”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.30 wita, Para Terdakwa mengendarai motor melewati Dusun Macinna Desa Bonto Manai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dimana Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM Bin SANGKALA memarkir motor merek Yamaha N MAX warna hitam milik Saksi Korban pada sebuah pekarangan rumah, sehingga pada saat itu Para Terdakwa melihat motor merek Yamaha N MAX secara bersama-sama mendatangi pekarangan rumah tersebut, kemudian Para Terdakwa berbagi peran dengan Terdakwa II IMRAN Als ATO Bin USMAN memarkir motor sekira 30 (tiga puluh meter) dari pekarangan rumah tersebut, sedangkan Terdakwa I ANCU Bin PAMPE masuk ke pekarangan rumah tersebut dan mengambil motor tersebut dengan cara mendorong tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik motor tersebut ke arah jalan raya dimana tempat Terdakwa II IMRAN Als ATO Bin USMAN memarkir motor yang para Terdakwa kendarai sebelumnya, kemudian motor merek Yamaha N MAX yang tersebut dibawa oleh Terdakwa I ANCU Bin PAMPE dan Terdakwa II IMRAN Als ATO Bin USMAN dengan cara mendorong menggunakan kaki (stut) kemudian pergi ke rumah Saksi SUPRI Als UPPA yang beralamat di Dusun Pumpikatu Desa Bonto Bulaeng, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba untuk menjual motor merek Yamaha N MAX warna hitam milik Saksi Korban tersebut, akan tetapi Saksi SUPRI Als UPPA tidak berada dirumah, sehingga Para Terdakwa menuju kerumah Terdakwa I ANCU Bin PAMPE dan menyimpan motor tersebut dirumah Terdakwa I ANCU Bin PAMPE - - - Pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita, Terdakwa I ANCU Bin PAMPE kembali menuju rumah Saksi SUPRI Als UPPA untuk menjual merek Yamaha N MAX warna hitam milik Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM Bin SANGKALA yang telah diambil oleh Para Terdakwa seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Bahwa Para Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan motor dengan merek Yamaha N MAX tersebut yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan uang hasil penjualan tersebut dibagi oleh Para Terdakwa. Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak diketahui atau dikehendaki oleh Saksi Korban Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM mengalami kerugian sekitar Rp 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (2) KUHPidana.---------- ------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa I ANCU Bin PAMPE bersama – sama dengan Terdakwa II IMRAN Alias ATO Bin USMAN pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.30, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Macinna Desa Bontomanai Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.30 wita, Para Terdakwa mengendarai motor melewati Dusun Macinna Desa Bonto Manai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dimana Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM Bin SANGKALA memarkir motor merek Yamaha N MAX warna hitam milik Saksi Korban pada sebuah pekarangan rumah, sehingga pada saat itu Para Terdakwa melihat motor merek Yamaha N MAX secara bersekutu mendatangi pekarangan rumah tersebut, kemudian Para Terdakwa berbagi peran dengan Terdakwa II IMRAN Als ATO Bin USMAN memarkir motor sekira 30 (tiga puluh meter) dari pekarangan rumah tersebut, sedangkan Terdakwa I ANCU Bin PAMPE masuk ke pekarangan rumah tersebut dan mengambil motor tersebut dengan cara mendorong tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik motor tersebut ke arah jalan raya dimana tempat Terdakwa II IMRAN Als ATO Bin USMAN memarkir motor yang para Terdakwa kendarai sebelumnya, kemudian motor merek Yamaha N MAX yang tersebut dibawa oleh Terdakwa I ANCU Bin PAMPE dan Terdakwa II IMRAN Als ATO Bin USMAN dengan cara mendorong menggunakan kaki (stut) kemudian pergi ke rumah Saksi SUPRI Als UPPA yang beralamat di Dusun Pumpikatu - Desa Bonto Bulaeng, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba untuk menjual motor merek Yamaha N MAX warna hitam milik Saksi Korban tersebut, akan tetapi Saksi SUPRI Als UPPA tidak berada di rumah, sehingga Para Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa I ANCU Bin PAMPE dan menyimpan motor tersebut dirumah Terdakwa I ANCU Bin PAMPE - - - Pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita, Terdakwa I ANCU Bin PAMPE kembali menuju rumah Saksi SUPRI Als UPPA untuk menjual merek Yamaha N MAX warna hitam milik Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM Bin SANGKALA yang telah diambil oleh Para Terdakwa seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Bahwa Para Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan motor dengan merek Yamaha N MAX tersebut yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan uang hasil penjualan tersebut dibagi oleh Para Terdakwa. Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak diketahui atau dikehendaki oleh Saksi Korban Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM mengalami kerugian sekitar Rp 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.------- ----------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA: Bahwa Terdakwa I ANCU Bin PAMPE bersama – sama dengan Terdakwa II IMRAN Als ATO pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.30, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Macinna Desa Bontomanai Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - - - - Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.30 wita, Para Terdakwa mengendarai motor melewati Dusun Macinna Desa Bonto Manai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dimana Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM Bin SANGKALA memarkir motor merek Yamaha N MAX warna hitam milik Saksi Korban pada sebuah pekarangan rumah, sehingga pada saat itu Para Terdakwa melihat motor merek Yamaha N MAX secara bersekutu mendatangi pekarangan rumah tersebut, kemudian Para Terdakwa berbagi peran dengan Terdakwa II IMRAN Als ATO Bin USMAN memarkir motor sekira 30 (tiga puluh meter) dari pekarangan rumah tersebut, sedangkan Terdakwa I ANCU Bin PAMPE masuk ke pekarangan rumah tersebut dan mengambil motor tersebut dengan cara mendorong tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik motor tersebut ke arah jalan raya dimana tempat Terdakwa II IMRAN Als ATO Bin USMAN memarkir motor yang para Terdakwa kendarai sebelumnya, kemudian motor merek Yamaha N MAX yang tersebut dibawa oleh Terdakwa I ANCU Bin PAMPE dan Terdakwa II IMRAN Als ATO Bin USMAN dengan cara mendorong menggunakan kaki (stut) kemudian pergi ke rumah Saksi SUPRI Als UPPA yang beralamat di Dusun Pumpikatu Desa Bonto Bulaeng, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba untuk menjual motor merek Yamaha N MAX warna hitam milik Saksi Korban tersebut, akan tetapi Saksi SUPRI Als UPPA tidak berada dirumah, sehingga Para Terdakwa menuju kerumah Terdakwa I ANCU Bin PAMPE dan menyimpan motor tersebut dirumah Terdakwa I ANCU Bin PAMPE Pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita, Terdakwa I ANCU Bin PAMPE kembali menuju rumah Saksi SUPRI Als UPPA untuk menjual merek Yamaha N MAX warna hitam milik Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM Bin SANGKALA yang telah diambil oleh Para Terdakwa seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Bahwa Para Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan motor dengan merek Yamaha N MAX tersebut yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan uang hasil penjualan tersebut dibagi oleh Para Terdakwa. Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak diketahui atau dikehendaki oleh Saksi Korban Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi Korban SAMSUL ALAM Als ALAM mengalami kerugian sekitar Rp 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah). --------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
